Tekan Enter untuk mencari

Kawasan Kehutanan Capai 13 Ribu Hektare, Warga Bukit Pariaman Minta Hak Atas Lahan Dipulihkan

Foto: RDP Komisi I DPRD Kutai Kartanegara bersama masyarakat Dusun Berambai, perusahaan, dan dinas terkait mengenai Sertifikat Hak Milik.

Akupedia.id, Tenggarong – Masyarakat Dusun Berambai, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengeluhkan tumpang tindih status kepemilikan lahan dengan kawasan budidaya kehutanan (KBK).

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, perusahaan, serta dinas terkait, Senin (24/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, mengatakan persoalan kawasan kehutanan tersebut terungkap dalam pembahasan RDP sebelumnya terkait persoalan limbah. Dari pembahasan itu, ditemukan adanya wilayah Desa Bukit Pariaman yang masuk dalam kawasan hutan.

“Permasalahannya ini berawal dari RDP sebelumnya, terkait masalah kendala limbah. Ternyata dari situ muncul problematik, ada masalah yang masuk ke kawasan hutan,” kata Agustinus.

Ia menyebutkan, dari total sekitar 16 ribu hektare wilayah Desa Bukit Pariaman, sekitar 13 ribu hektare masuk dalam kawasan kehutanan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hal baru. Sebab, masyarakat telah bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak 1982.

“Sudah terbentuk desa, terus yang dipermasalahkan dari Dusun Berambai itu di dalamnya ada dua suku adat, yaitu Dayak dan Dayak Lundayeh yang sudah bermukim dan bertani,” ujarnya.

Agustinus mengatakan, sebagian masyarakat bahkan telah memiliki sertifikat atas lahan yang ditempati dan dikelola. Namun, masih terdapat masyarakat yang hingga kini belum dapat memperoleh legalitas atas lahannya karena terkendala status kawasan.

Ia menegaskan, DPRD Kukar berkomitmen mengawal persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Dinas Kehutanan.

“Kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membentuk tim secepatnya dan kami akan giring sampai ke Kementerian Kehutanan. Muara persoalannya ada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Adat Dayak Lundayeh, Yuliyus Hasan, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan adanya tumpang tindih tata ruang di Desa Bukit Pariaman.

Ia menjelaskan, pada 2009 wilayah yang sebelumnya menjadi permukiman masyarakat ditetapkan sebagai kawasan budidaya kehutanan. Setelah itu, masyarakat hanya diperbolehkan mengelola lahan sebagai hak garap dan tidak lagi dapat memperoleh hak milik.

“Di tahun 2009, dikeluarkan status pemukiman masyarakat itu menjadi KBK. Kemudian di tahun 2009 itu keluar lagi bahwa kawasan itu cuma boleh dikuasai sebagai hak garap saja. Tidak ada hak milik masyarakat di situ,” kata Yuliyus.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengurus legalitas atas lahan yang selama ini telah mereka tempati dan kelola.

Padahal, kata dia, pada 1995 hingga 1996 telah terdapat penerbitan sertifikat melalui program transmigrasi perambah hutan. Penetapan kawasan kehutanan kemudian membuat masyarakat kesulitan memperoleh pengakuan atas lahan garapan mereka.

“Yang kami minta supaya hak yang semula HPL itu dikembalikan. Karena di tahun 1995-1996 itu keluar sertifikat dari transmigrasi perambah hutan,” ujarnya.

Yuliyus berharap pemerintah dapat membentuk tim bersama masyarakat untuk mengusulkan pelepasan sebagian kawasan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat.

Ia menilai, penyelesaian persoalan tersebut penting mengingat Desa Bukit Pariaman merupakan wilayah dengan jumlah penduduk yang cukup padat dan tengah mengalami proses pemekaran.

“Kalau keseluruhan Desa Bukit Pariaman itu ada 16 ribu. Nah kemudian kawasan yang menjadi kawasan kehutanan ini sekitar 12 ribu. Berarti lebih kecil desa punya ketimbang kawasan ini. Ini yang menjadi masalahnya,” jelasnya.

Menurut Yuliyus, apabila status kawasan tersebut tidak diselesaikan, rencana pemekaran Desa Bukit Pariaman juga berpotensi tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Jadi kita harapkan, karena Desa Bukit Pariaman ini padat penduduk, dimekarkan menjadi dua. Berarti kalau kawasan ini tetap seperti ini, percuma program pemerintah untuk memekarkan Desa Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Seberang,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak menuntut seluruh kawasan untuk dilepaskan, melainkan meminta hak garap masyarakat dapat dikembalikan dan administrasi pertanahan dapat diterbitkan seperti sebelumnya.

“Keinginan kita kembalikan hak masyarakat, hak garap masyarakat supaya surat-menyuratnya diterbitkan seperti semula. Sertifikat, hak garap ada. Supaya hiduplah masyarakat itu bisa leluasa untuk berkebun,” pungkasnya.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini