Tekan Enter untuk mencari

Pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026 Didampingi Kejari, Hindari Persoalan Hukum

Foto: Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam pelaksanaan Festival Erau Adat Kutai 2026. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Kukar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (20/8/2026).

Melalui kerja sama tersebut, pelaksanaan Festival Erau Adat Kutai 2026 akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Kukar. Pendampingan ini merupakan bagian dari sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Disdikbud Kukar sekaligus juru bicara Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Heriansyah, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memastikan pelaksanaan kegiatan adat dan budaya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pertama hari ini pihak Kesultanan itu menandatangani namanya fakta sinergitas antara Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Nah ini langkah yang baik, langkah yang maju,” katanya.

Menurutnya, kerja sama tersebut penting di tengah perubahan regulasi yang berlangsung cepat. Kesultanan perlu menyesuaikan diri agar setiap kegiatan yang dilaksanakan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kemudian dalam rangka Erau ini, kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk memberikan pendampingan, sehingga pelaksanaan Erau itu bisa sukses, kemudian administrasinya juga sukses,” ujarnya.

Heriansyah berharap pendampingan tersebut dapat mencegah munculnya persoalan hukum setelah pelaksanaan Festival Erau Adat Kutai 2026.

“Kita berharap jangan sampai ada permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan kerja sama dengan kejaksaan melalui Disdikbud juga mencakup pendampingan terhadap berbagai kegiatan strategis yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan hibah pemerintah daerah kepada Kesultanan dalam rangka pelestarian adat dan budaya Kutai Kartanegara, termasuk pelaksanaan Festival Erau Adat Kutai 2026.

“Jadi hari ini kita ber-MoU terkait dengan pendampingan semua kegiatan-kegiatan strategis yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk salah satunya terkait dengan hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ke pihak Kesultanan dalam rangka pelestarian adat budaya yang ada di Kutai Kartanegara,” kata Aulia.

Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan diperlukan agar seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Di dalamnya salah satunya itu ada kegiatan festival budaya adat Erau tahun 2026. Jadi itu nanti akan didampingi oleh teman-teman kejaksaan sehingga proses pelaksanaannya itu sesuai dengan regulasi yang ada,” tutupnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini