Tekan Enter untuk mencari

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Eks Kasat Resnarkoba Kukar Masuk Tahap II, Kejari Siapkan Pelimpahan ke Pengadilan

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Aji Kalbu Pribadi.

Akupedia.id, Tenggarong – Perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap persiapan pelimpahan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini, jaksa tengah mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Ini kemarin kami sudah dapat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi. Ini persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Aji, Senin (18/8/2026).

Aji menyebut, perkara tersebut ditargetkan sudah dilimpahkan ke pengadilan paling lambat pada pekan ini. Setelah itu, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan.

“Mungkin paling lambat minggu ini sudah limpah dan mungkin kami tinggal tunggu penetapan hari sidang dari pengadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah perkara masuk persidangan, jaksa akan menjalankan tugas untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Proses pembuktian nantinya akan dilakukan dalam persidangan.

Terkait keberadaan mantan Kasat Resnarkoba tersebut, Aji membenarkan bahwa yang bersangkutan telah berada di Tenggarong. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi secara pasti terkait detail keberadaannya.

“Sudah, sudah. Informasinya seperti itu. Saya, untuk pastinya saya belum dapat info, cuma dapat tim dan ini lagi persiapan untuk pelimpahan ke pengadilan,” jelasnya.

Aji juga memastikan perkara tersebut telah memasuki tahap II. Artinya, proses penanganan perkara telah berlanjut dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan oleh kejaksaan.

“Sudah, sudah. Ini persiapan kami, persiapan ini untuk kelimpahan ke pengadilan. Tinggal nunggu, nanti nunggu penetapan hari sidang,” tegasnya.

Sementara terkait status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasat Resnarkoba tersebut, Aji mengatakan hal itu berada di luar fokus penanganan Kejari Kukar.

“Kalau itu kan saya tidak tahu. Kalau kita fokus ke penindakan-penindakan pidananya,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini