Akupedia.id, Tenggarong – Sebanyak 792 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diusulkan menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan ratusan WBP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi.
“792 WBP yang sudah memenuhi syarat kita sudah usulkan. Sekarang sudah proses di Ditjenpas, mungkin akan segera turun SK-nya,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Penyerahan remisi dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus 2026. Dalam agenda tersebut, Bupati Kukar direncanakan menyerahkan langsung remisi kepada warga binaan di Lapas Tenggarong.
Kegiatan tersebut juga akan melibatkan Lapas Perempuan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong.
Selain remisi, Lapas Tenggarong juga telah mengusulkan sekitar 70 WBP untuk mendapatkan program amnesti. Namun, usulan tersebut masih dalam proses di tingkat pemerintah pusat.
“Kami hanya tugasnya mengusulkan dari sini sesuai dengan ketentuan yang ada. Setuju atau tidak nanti tergantung di sana,” jelas Wayan.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tenggarong, Yoga Adi Pramudhito menjelaskan, pengusulan amnesti mencakup beberapa kategori, di antaranya amnesti kebangsaan, kemanusiaan dan terkait ketahanan pangan.
Untuk kategori kemanusiaan, misalnya, diperuntukkan bagi warga binaan lanjut usia maupun yang mengalami sakit berkepanjangan. Sementara kategori lainnya menyasar warga binaan dengan perkara tertentu yang dinilai memiliki risiko lebih rendah.
Menurutnya, perkara seperti tindak pidana korupsi, narkotika serta perkara yang berkaitan dengan keuangan tidak menjadi kategori yang diutamakan dalam pengusulan tersebut.
“Yang diutamakan itu ITE, senjata tajam seperti itu. Yang tidak memiliki banyak korban dan risikonya rendah, pidananya minimal di bawah dua tahun,” katanya.
Dengan pengusulan remisi dan amnesti tersebut, Lapas Tenggarong terus memproses pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





