Akupedia.id, Tenggarong – Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyeret sembilan orang sebagai tersangka. Ironisnya, seluruh tersangka masih tergolong muda.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, mengungkapkan bahwa usia para tersangka berada pada rentang 17 hingga 24 tahun. Bahkan, satu dari sembilan tersangka merupakan pelaku anak yang masih berstatus sebagai pelajar.
“Umur para tersangka ini, termasuk dengan yang di bawah umur, berarti titik bawahnya 17 tahun, kemudian ada yang sampai umur 24 tahun. Masih muda semua, relatif muda,” kata Elnath, Senin (10/8/2026).
Menurut Elnath, para tersangka bukanlah orang-orang yang tidak saling mengenal. Sebagian besar dari mereka diketahui merupakan teman sepermainan yang sehari-hari bergaul bersama.
Kondisi tersebut justru menjadi salah satu hal yang membantu penyidik dalam mengungkap keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“Ini kebanyakan mereka jelas adalah teman-teman main, teman-teman sepermainan. Jadi cukup memudahkan kami untuk mengidentifikasi para pelaku karena sudah saling mengenal,” ujarnya.
Dari sembilan tersangka tersebut, sebagian besar juga telah bekerja. Elnath menyebut ada tersangka yang bekerja di pabrik dan ada pula yang bekerja secara serabutan.
Sementara satu tersangka yang masih berusia di bawah umur diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Elnath mengatakan, perkara tersebut bermula dari persoalan yang sebenarnya terjadi secara spontan. Para tersangka mengaku kesal setelah salah satu rekannya, MF alias O, disebut dihadang oleh korban saat hendak pulang.
Sebelumnya, kedua korban, yakni Lewi dan Ignasius, disebut beberapa kali melintas menggunakan sepeda motor di depan Warung Makan Ibu Sugiati di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang.
Kedua korban disebut melintas sebanyak tiga hingga empat kali sambil menggeber kendaraan. Meski sempat dianggap sebagai hal yang biasa, situasi berubah ketika MF alias O yang hendak pulang justru disebut dihadang oleh kedua korban.
“Kalau dari keterangan para pelaku ini, mereka memang kesal karena korban Lewi ini pada dasarnya memang suka seperti itu. Yang awalnya sudah biasa saja, maksudnya sudah memaklumi, sudah, ya sudah, menggeber-geber motor begitu. Kita maklumi saja, biasa lah,” jelas Elnath.
Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang setelah MF kembali ke warung untuk meminta bantuan rekannya, AP alias A.
Menurut Elnath, tindakan tersebut kemudian memicu emosi para tersangka hingga mereka mendatangi lokasi dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban.
“Ketika pulang, malah dicegat. Dan mereka pun dalam keadaan mabuk. Pada korban ini kemudian muncul rasa emosi untuk membalas dendam karena pada saat dihadang itu, mereka berdua, salah satunya, kemudian memilih kembali ke warung untuk meminta bantuan dari saudara AP,” ungkapnya.
Akibat kekerasan tersebut, Ignasius meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas, sedangkan Lewi mengalami luka-luka.
Polisi kemudian menangkap sembilan orang yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta F yang masih berstatus sebagai pelaku anak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ara





