Akupedia.id, Tenggarong – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau para fotografer yang kerap berada di sepanjang Jalan Poros Tenggarong–Samarinda untuk tidak mendokumentasikan maupun membagikan foto dan video aksi balap liar.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai salah satu upaya menekan maraknya aksi kebut-kebutan yang masih sering terjadi, terutama pada akhir pekan. Polisi menilai dokumentasi yang kemudian beredar di media sosial dapat menjadi daya tarik bagi para pelaku untuk kembali melakukan aksi serupa demi mendapatkan perhatian.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan langsung kepada para fotografer yang biasa berada di sepanjang jalur poros.
“Kami sudah mengimbau para fotografer yang berada di sepanjang jalur poros agar tidak memberikan foto maupun video kepada anak-anak yang melakukan aksi kebut-kebutan,” ujarnya.
Menurut Fandoli, selain melakukan edukasi kepada fotografer, Satlantas juga memperketat pengawasan di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar. Salah satunya melalui penyekatan di Simpang Lembuswana setiap Sabtu dan Minggu sore. Hal tersebut guna mengantisipasi pengendara dari arah Samarinda menuju Tenggarong yang melakukan aksi kebut-kebutan di jalan
“Untuk hari weekend, Sabtu dan Minggu, kami dari Satuan Lalu Lintas melaksanakan penyekatan di Simpang Lembuswana mulai pukul 16.00 sampai 18.00 WITA,” jelasnya.
Tak hanya itu, patroli malam juga terus dilaksanakan secara rutin dengan melibatkan personel Satlantas, Samapta, serta petugas piket layanan 110. Pola patroli dilakukan secara bergantian pada jalur-jalur yang dinilai rawan dijadikan lokasi balap liar.
Fandoli juga menegaskan, penanganan balap liar tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, peran orang tua, sekolah, hingga masyarakat memiliki andil besar dalam mencegah anak-anak terlibat aksi yang membahayakan keselamatan tersebut.
“Kalau hanya melihat dari sisi pelanggaran, menurut saya tidak akan efektif. Penanganan balapan liar harus melibatkan semua unsur, baik guru maupun orang tua. Karena pelakunya rata-rata masih usia muda, mulai 16 sampai 22 tahun,” katanya.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari. Sementara pihak sekolah diharapkan terus memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak terlibat aksi balap liar maupun menggunakan kendaraan sebelum memiliki izin mengemudi.
Melalui langkah preventif tersebut, Satlantas Polres Kukar berharap angka balap liar di wilayah Tenggarong dapat terus ditekan tanpa harus mengedepankan penindakan semata.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





