Tekan Enter untuk mencari

Pemkab Kukar Petakan Persoalan HPL, Minta Dukungan DPRD Kaltim Percepat Pelepasan Lahan

Foto: Rapat monitoring dan Diskusi terkait Masalah Tumpang Tindih Status HPL Transmigrasi dengan Hak Masyarakat di Kutai Kartanegara dan Mekanisme Pelepasan HPL Transmigrasi

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memperkuat upaya pelepasan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi aset pemerintah maupun lahan masyarakat yang hingga kini masih berada dalam kawasan HPL.

Hal itu disampaikan Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Muhammad Taufik Hidayat, usai menerima kunjungan monitoring Komisi I DPRD Kaltim terkait evaluasi HPL transmigrasi di wilayah Kukar, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Kamis (6/8/2026).

Menurut Taufik, dalam pertemuan tersebut pemerintah daerah memaparkan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama terkait kesulitan peningkatan status kepemilikan lahan yang masih berada dalam kawasan HPL.

“Kami sudah menjelaskan berbagai persoalan yang disampaikan anggota DPRD, terutama keluhan masyarakat terkait peningkatan status lahan yang masih terkendala karena berada di kawasan HPL,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Kukar telah melakukan pemetaan terhadap seluruh kawasan HPL sehingga tidak ada persoalan yang diabaikan. Kawasan tersebut tersebar di delapan kecamatan dengan berbagai kondisi pemanfaatan lahan.

“Sudah kami petakan luasannya, statusnya, termasuk mana yang terdapat fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset pemerintah. Semua sudah terdata,” katanya.

Selain melakukan inventarisasi, Pemkab Kukar juga telah memfasilitasi sejumlah permohonan masyarakat agar sebagian lahan dapat dikeluarkan dari kawasan HPL. Namun keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi.

Karena itu, Pemkab Kukar meminta dukungan DPRD Provinsi Kaltim, baik secara administratif maupun politik, agar usulan pelepasan lahan mendapat perhatian pemerintah pusat.

“Harapannya aset-aset yang berada di dalam HPL bisa dilepaskan sehingga dapat disertifikatkan dan memiliki legalitas. Setelah aset pemerintah, secara bertahap masyarakat yang berada di kawasan HPL juga akan kami usulkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Taufik mengungkapkan, dari hasil identifikasi, persoalan HPL paling banyak ditemukan di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Sebagai langkah penyelesaian, Dinas Transmigrasi telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh objek yang berada di atas lahan HPL. Data tersebut selanjutnya akan disinkronkan dengan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Prioritas kami adalah aset pemerintah yang berada di dalam HPL. Semuanya dipetakan, didata, lalu diusulkan agar bisa memperoleh sertifikat. Setelah itu baru bertahap untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, Ekti Immanuel, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai penyelesaian persoalan HPL transmigrasi yang tidak hanya terjadi di Kukar, tetapi juga di sebagian besar kabupaten di Kaltim.

Menurutnya, persoalan serupa terjadi di tujuh kabupaten, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara, dan Paser. Sementara di Samarinda persoalannya relatif sedikit.

“Ini bukan hanya terjadi di Kukar. Dari 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, ada tujuh daerah yang menghadapi persoalan yang sama terkait HPL transmigrasi,” ujarnya.

Namun, Ekti menegaskan, hingga kini belum ada keputusan mengenai solusi penyelesaian karena kewenangan utama berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Transmigrasi.

“Belum ada kesimpulan. Kami masih mendiskusikan batas kewenangan masing-masing pihak, baik BPN, Dinas Transmigrasi maupun kementerian. Jadi prosesnya masih panjang,” pungkasnya.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini