Tekan Enter untuk mencari

Inspektorat Kukar Tunggu Rekomendasi BPK, Penjatuhan Sanksi ASN Disesuaikan Tingkat Keterlibatan

Plt Inspektur Kukar, Sunggono

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) masih menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menentukan sanksi administratif terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Plt Inspektur Kukar, Sunggono, mengatakan Inspektorat telah menyampaikan surat kepada BPK dan saat ini tinggal menunggu jadwal untuk memaparkan hasil pemeriksaan internal dalam forum ekspos.

“Kami sudah bersurat ke BPK beberapa hari yang lalu. Informasi dari staf Inspektorat, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami diundang untuk menyampaikan hasil itu secara terbuka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, langkah yang akan diambil pemerintah daerah setelah itu sepenuhnya bergantung pada rekomendasi yang diberikan BPK. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap ASN yang terlibat.

“Nanti seperti apa yang akan kita lakukan, tergantung dari rekomendasi yang akan mereka berikan lagi,” katanya.

Sunggono menjelaskan, Inspektorat juga telah melaporkan berbagai kategori keterlibatan dalam perkara tersebut, termasuk kondisi guru maupun kepala sekolah yang menerima honor, tetapi diduga tidak mengetahui adanya penyimpangan dalam proses pencairannya.

“Itu juga menjadi bagian yang kami laporkan. Seperti apa nanti tanggapan dan rekomendasi dari BPK, itu yang akan menjadi dasar tindak lanjut kami,” ujarnya.

Inspektorat juga telah melakukan upaya pemulihan kerugian daerah. Hingga saat ini, sebagian pihak yang mengakui menerima aliran dana telah mengembalikan uang yang menjadi temuan, dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Namun, pengembalian tersebut tidak serta merta menghapus proses pemeriksaan maupun penentuan sanksi administratif.

Ia menegaskan, penjatuhan sanksi tidak akan disamaratakan. Pemerintah akan melihat tingkat keterlibatan masing-masing pihak, mulai dari mereka yang hanya menerima tanpa mengetahui prosesnya hingga pihak yang diduga menjadi aktor utama.

“Kalau memang dari awal ada niat mengondisikan, mengupayakan, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, tentu sanksinya berbeda. Tetapi kalau dia hanya menjadi korban atau memang tidak mengetahui prosesnya, tentu perlakuannya juga berbeda,” jelasnya.

Selain menunggu rekomendasi BPK, Inspektorat juga menyiapkan mekanisme penyelesaian melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerugian daerah. Melalui mekanisme tersebut, pemulihan kerugian daerah dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sunggono menambahkan, selama perkara masih berada pada ranah administrasi, Inspektorat akan terus berupaya membantu penyelesaiannya. Namun apabila penanganan telah masuk ke proses pidana oleh aparat penegak hukum, kewenangan Inspektorat menjadi terbatas.

“Selama masih ranah administrasi, kami berupaya membantu menyelesaikannya. Tapi kalau sudah masuk ke aparat penegak hukum, itu sudah bukan lagi kewenangan kami,” tuturnya.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini