Tekan Enter untuk mencari

Perebutan Kursi Hakim Agung Dimulai, Komisi Yudisial Uji Integritas 23 Calon

Foto: Ilustrasi

Akupedia.id – Komisi Yudisial (KY) resmi memulai tahapan wawancara terbuka dalam proses seleksi calon Hakim Agung serta calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Tahapan yang berlangsung mulai 3 hingga 7 Agustus 2026 itu diikuti oleh 23 peserta, terdiri atas 19 calon Hakim Agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Melansir dari CNN Indonesia, Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, mengatakan wawancara terbuka merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi untuk memastikan para calon tidak hanya memiliki kemampuan teknis di bidang hukum, tetapi juga integritas dan komitmen dalam menegakkan keadilan.

Menurutnya, proses tersebut dirancang untuk menggali berbagai aspek yang dibutuhkan seorang hakim di tingkat Mahkamah Agung, mulai dari kapasitas intelektual, pengalaman, kepemimpinan, independensi, hingga kepekaan terhadap rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Wawancara terbuka ini tidak hanya menguji kemampuan dan pengalaman para calon, tetapi juga integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” ujar Abdul Chair Ramadhan, dikutip dari laman resmi Komisi Yudisial, Senin (3/8/2026).

Setelah seluruh rangkaian wawancara selesai, KY akan melakukan penilaian akhir dengan mempertimbangkan hasil wawancara serta tahapan uji kelayakan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Hasil seleksi tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan nama-nama calon yang akan diajukan kepada DPR RI.

Abdul berharap proses seleksi mampu menghasilkan hakim-hakim terbaik yang memiliki profesionalisme tinggi, berintegritas, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“KY berharap para calon yang lulus dan diusulkan ke DPR adalah calon-calon terbaik yang berintegritas dan profesional, mampu menghasilkan putusan yang adil serta memberikan arah bagi perkembangan hukum nasional serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” katanya.

Selama proses wawancara, para peserta dinilai langsung oleh tujuh Komisioner Komisi Yudisial bersama panelis tamu yang memiliki keahlian sesuai bidang masing-masing. Pada hari pertama, panelis yang hadir di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto sebagai pakar hukum pidana dan Wahiduddin Adams yang memberikan penilaian dari aspek kenegarawanan.

Seleksi tersebut dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung yang saat ini masih memiliki kekosongan sebanyak 11 jabatan hakim agung. Formasi tersebut terdiri atas dua hakim agung kamar perdata, empat hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar agama, serta tiga hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain itu, MA juga membutuhkan dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc Tipikor.

Adapun jadwal wawancara dimulai pada Senin (3/8) untuk calon Hakim Agung Kamar Pidana, yakni Abdul Azis, Bambang Myanto, Dhifla Wiyani, dan Nirwana.

Pada Selasa (4/8), giliran lima calon dari Kamar Pidana menjalani wawancara, yaitu Setyanto Hermawan, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Suprapti, dan Syamsul Arief.

Selanjutnya, Rabu (5/8), wawancara diikuti empat calon Kamar Perdata, yakni IG Eko Purwanto, Nurnaningsih, Sobandi, dan Suwarno, serta satu calon Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, L.Y. Hari Sih Advianto.

Pada Kamis (6/8), wawancara dilanjutkan untuk dua calon Kamar TUN Pajak, yakni Maftuh Effendi dan Yeheskiel Minggus T., serta tiga calon Kamar Agama, yaitu Achmad Nurul Huda, Mamat Ruhimat, dan Musthofa.

Rangkaian seleksi ditutup pada Jumat (7/8) dengan wawancara bagi calon hakim ad hoc Tipikor, yaitu Musthofa dan Sudiyo, serta dua calon hakim ad hoc HAM, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.

Melalui tahapan ini, Komisi Yudisial berharap proses seleksi berlangsung objektif dan transparan sehingga mampu menghasilkan hakim-hakim yang profesional serta memiliki integritas tinggi untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia.

Sumber: CNN Indonesia

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini