Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan pengembalian insentif yang diterima guru dan kepala sekolah swasta bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang wajib diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan temuan yang muncul sebelum dirinya menjabat. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK setelah melalui proses klarifikasi.
“Kalau itu jadi temuan BPK harus dikembalikan. Ini bukan maunya kami, tapi memang menjadi bagian dari temuan BPK yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Aulia meminta masyarakat, khususnya para guru penerima insentif, tidak salah memahami persoalan tersebut. Menurutnya, pengembalian dana bukan berarti Pemkab Kukar secara sepihak meminta guru mengembalikan uang yang telah diterima, melainkan menjalankan kewajiban administratif atas hasil pemeriksaan lembaga auditor negara.
Ia menjelaskan, proses konfirmasi terhadap temuan tersebut telah dilakukan. Namun, hasil pemeriksaan tetap menetapkan persoalan itu sebagai temuan sehingga pemerintah daerah harus menindaklanjutinya
“Ini bukan maunya kami. Ini kan temuan, gitu
jadi jangan salah paham, jangan isu digiring bahwa pemerintah daerah yang menyuruh
guru mengembalikan, tidak. Ini menjadi bagian dari temuan BPK dari pemeriksaan kemarin, kita sudah konfirmasi dan memang harus ditindaklanjuti,” tegas Aulia.
Meski demikian, Aulia memastikan Pemkab Kukar tetap berupaya mencari solusi atas persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dengan BPK dan pihak terkait agar penyelesaiannya tidak merugikan para guru.
Di sisi lain, Aulia menegaskan insentif bagi guru dan kepala sekolah swasta tetap diberikan pada tahun ini. Bahkan, pemerintah daerah telah membayarkan insentif tersebut sejak Januari 2026 setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta BPK.
Ia menjelaskan, Pemkab Kukar juga telah menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur tata cara pemberian insentif. Regulasi tersebut disempurnakan dengan memasukkan ketentuan mengenai pemberian insentif kepada kepala sekolah swasta sebagai tindak lanjut atas masukan dari BPK.
“Sejak Januari mereka sudah menerima. Kita membayarkan itu setelah advis dari BPK. Jadi kita lengkapi dulu apa-apa yang diminta oleh BPK, baru kita melakukan proses pembayaran,” katanya.
Menurut Aulia, perbaikan regulasi dilakukan agar penyaluran insentif ke depan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan tidak lagi menimbulkan temuan serupa dalam pemeriksaan berikutnya.
Meski proses pengembalian tetap harus dijalankan, ia optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Tapi karena ini sudah menjadi temuan BPK, ya kita juga tidak bisa melakukan apa-apa selain menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





