Akupedia.id, Tenggarong – Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran insentif bagi guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjadi perhatian. Para penerima insentif berharap pemerintah daerah tidak serta-merta membebankan pengembalian dana, melainkan menghadirkan solusi atas persoalan administrasi yang terjadi.
Harapan tersebut disampaikan Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan, Ibrahim, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kukar, Rabu (22/7/2026).
Dalam forum tersebut, para kepala sekolah swasta menyampaikan keberatan apabila diwajibkan mengembalikan insentif yang diterima selama 2025. Mereka menilai persoalan muncul akibat belum adanya dasar hukum yang mengatur pemberian insentif tersebut, sesuatu yang berada di luar kewenangan para penerima.
Ibrahim mengatakan, sejak awal pihak sekolah hanya mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah. Nama kepala sekolah maupun guru non-ASN diusulkan sebagai penerima tunjangan perbaikan penghasilan, sehingga mereka meyakini bantuan tersebut merupakan program resmi pemerintah.
“Kami hanya menerima apa yang menjadi kebijakan pemerintah saat itu. Kalau kemudian sekarang dipersoalkan karena tidak ada payung hukumnya, tentu itu bukan ranah kami sebagai penerima,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dirinya juga telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kukar dalam proses pemeriksaan tindak lanjut temuan BPK. Dalam pemeriksaan tersebut, ia memperoleh penjelasan bahwa pemberian insentif belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Meski demikian, Ibrahim mengaku tidak pernah diberitahu secara rinci mengenai besaran dana yang harus dikembalikan.
“Saya hanya diminta memberikan keterangan. Tidak pernah ada penyampaian langsung mengenai nominal yang harus dikembalikan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa insentif yang diterimanya tidak berlangsung selama satu tahun penuh. Berdasarkan skema yang berlaku, kepala sekolah swasta seharusnya menerima tunjangan perbaikan penghasilan sekitar Rp2,4 juta per bulan atau sekitar Rp2,5 juta sebelum dipotong pajak. Namun, ia mengaku hanya menerima insentif dalam beberapa bulan sehingga belum menghitung total dana yang diterima.
Lebih lanjut, Ibrahim menepis anggapan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional sekolah. Menurutnya, insentif itu merupakan tambahan penghasilan yang memang diperuntukkan bagi kepala sekolah, sehingga dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Ini bukan dana operasional sekolah. Insentif itu diberikan sebagai tambahan penghasilan kepala sekolah dan digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengaku khawatir apabila kewajiban pengembalian benar-benar diberlakukan. Sebab, sekolah swasta maupun kepala sekolah tidak memiliki sumber anggaran yang dapat digunakan untuk mengembalikan dana tersebut.
“Kalau memang harus mengembalikan, sumber dananya dari mana? Kami tidak memiliki gaji pokok seperti ASN yang bisa dipotong. Karena itu kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat dapat mencarikan jalan keluar yang adil,” ucapnya.
Menurut Ibrahim, para kepala sekolah dan guru swasta hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka berharap penyelesaian temuan BPK dapat mempertimbangkan posisi penerima yang tidak terlibat dalam penyusunan regulasi maupun mekanisme pemberian insentif.
“Kami berharap ada solusi terbaik sehingga persoalan administrasi ini tidak justru menjadi beban bagi guru dan kepala sekolah swasta yang hanya menerima kebijakan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





