Akupedia.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026), sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung melalui keterangan resminya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil di tengah berlangsungnya proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah Febrie merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga kredibilitas institusi Kejaksaan Agung.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut dipandang sebagai komitmen dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum, sekaligus memastikan proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara objektif tanpa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Meski posisi Jampidsus kini ditinggalkan Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung memastikan seluruh aktivitas penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Institusi tersebut menegaskan tidak akan ada gangguan terhadap berbagai proses penyidikan maupun penuntutan yang sedang berlangsung.
Anang menyampaikan seluruh mekanisme penanganan perkara telah memiliki sistem yang berjalan sesuai prosedur sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan secara optimal.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Anang.
Sebelum pengunduran dirinya diumumkan secara resmi, Febrie Adriansyah sempat memberikan pernyataan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Saat itu, ia menanggapi berbagai perkembangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri maupun Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Konferensi pers tersebut menjadi salah satu kesempatan terakhir Febrie berbicara kepada publik dalam kapasitasnya sebagai Jampidsus sebelum pengunduran dirinya resmi diterima oleh Jaksa Agung.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pejabat yang akan menggantikan posisi Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Namun demikian, Korps Adhyaksa memastikan roda organisasi tetap berjalan normal, sementara seluruh penanganan perkara tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, independensi, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.





