Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi melantik 127 kepala sekolah jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kamis (9/7/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Aulia mengungkapkan, sebelum pelantikan dilakukan, terdapat 207 posisi kepala sekolah yang mengalami kekosongan. Dari jumlah tersebut, baru 127 jabatan yang dapat diisi sehingga masih tersisa sekitar 80 sekolah yang dipimpin oleh Plt.
Menurutnya, keterlambatan pengisian jabatan kepala sekolah disebabkan adanya tahapan administrasi yang harus dilalui sesuai ketentuan pemerintah pusat. Mulai dari pertimbangan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), lalu verifikasi teknis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Ada dua tahapan administrasi yang harus dilakukan, kalau kedua tahapan itu sudah dinyatakan lolos, barulah bisa dilantik,” ujarnya.
Aulia menegaskan Kepala Sekolah memiliki peran dan tugas yang penting dalam mempersiapkan generasi penerus, khususnya Kabupaten Kukar.
“Tugas Bapak-Ibu, itu sangat berat, sangat luar biasa. Urusan pendidikan ini adalah urusan masa depan. Bukan hanya hari ni, tapi kita mempersiapkan masa depan Kutai Kartanegara,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Aulia juga menyampaikan arah kebijakan Pemkab Kukar dalam memperkuat dunia pendidikan, khususnya yang tertuang dalam visi Kukar Idaman Terbaik.
Menurutnya, terdapat tiga fokus utama yang akan terus didorong, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia guru, pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, serta penguatan tata kelola pendidikan.
“Jika ketiga ini bisa kita maksimalkan, saya yakin dan percaya kualitas pendidikan kita akan lebih baik,” tambahnya.
Selain kepala sekolah, Pemkab Kukar juga melantik sejumlah pejabat fungsional di lingkungan pemerintah daerah.
Aulia menjelaskan, pelantikan pejabat fungsional dilakukan berdasarkan kompetensi masing-masing pegawai. Mereka terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi sebelum ditetapkan sebagai pejabat fungsional.
Ia berharap, pengisian jabatan kepala sekolah maupun pejabat fungsional dapat memperkuat struktur organisasi pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya di sektor pendidikan.
“Harapan kita dengan melengkapi struktur yang ada di Kabupaten Kukar ini, jajaran pemerintahan menjadi lebih kuat dan kompetensi teman-teman pejabat fungsional juga semakin baik, sehingga jalannya pemerintahan bisa lebih optimal,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





