Tekan Enter untuk mencari

Izin Ponpes Ibadurrahman Dicabut, TRC PPA Kaltim Desak Kemenag Bertanggung Jawab Pindahkan Santri

Foto: Aksi TRC PPA Kaltim di Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/6/2026)

Akupedia.id, Samarinda – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Menyikapi keputusan tersebut, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) pun mendesak agar Kemenag tidak hanya menghentikan operasional pondok, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pemindahan santri dan kelanjutan pendidikan mereka.

Desakan itu disampaikan TRC PPA Kaltim saat menggelar aksi di Kantor Kemenag Kaltim, Kamis (25/6/2026).

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya awalnya menyambut baik terbitnya surat pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman. Namun setelah mempelajari isi surat tersebut, mereka menilai masih terdapat celah yang memungkinkan aktivitas pendidikan tetap berjalan.

“Nah, ternyata setelah kami pelajari poin per poin dari surat tersebut, itu hanya mencabut izin pondoknya saja. Tetapi proses atau aktivitas belajar mengajar masih terus berlanjut. Itu yang membuat kami kecewa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Menurut Sudirman, pencabutan izin seharusnya diikuti penghentian seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pondok pesantren. Karena itu, TRC PPA meminta Kemenag mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh kegiatan di lingkungan pondok dihentikan.

“Ketika pondok itu dicabut izinnya, maka semua proses yang ada di sana harus berhenti. Tidak boleh ada lagi aktivitas yang berkaitan dengan pondok pesantren tersebut,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan pendidikan para santri dan santriwati yang terdampak. Menurutnya, pemindahan peserta didik ke lembaga pendidikan lain tidak boleh dibebankan kepada orang tua atau wali murid.

“Terkait santri maupun santriwati yang sedang menimba ilmu di sana, itu menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk mencarikan solusi kepada mereka. Kami berharap proses itu tidak dibebankan kepada para orang tua,” katanya.

TRC PPA juga berpendapat, bahwa Kemenag memiliki kapasitas untuk mengoordinasikan pemindahan santri karena masih banyak pondok pesantren lain di Kaltim yang berada di bawah pembinaan kementerian tersebut.

“Pondok pesantren bukan hanya Ibadurrahman. Masih banyak pondok pesantren lain di Kalimantan Timur yang berada di bawah kewenangan Kemenag. Silakan pemerintah mencarikan tempat bagi para santri untuk melanjutkan pendidikan mereka,” ujar Sudirman.

Setelah melakukan dialog dengan pihak Kemenag Kaltim, TRC PPA mengaku memperoleh komitmen bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Ibadurrahman akan dihentikan.

“Sudah ada kesepakatan bersama antara Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dengan TRC PPA bahwa tidak ada lagi aktivitas di sana. Per tanggal 25 Juni ini harus ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, terkait proses hukum atas dugaan pencabulan yang menjadi latar belakang pencabutan izin pondok pesantren tersebut, Sudirman menegaskan penanganannya masih berlangsung dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau terkait pelaku, proses hukumnya masih berjalan dan saat ini ditangani oleh kepolisian,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini