Akupedia.id, Tenggarong – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan di lingkungan pondok pesantren melalui penerbitan dokumen komitmen bersama.
Komitmen tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, menyusul mencuatnya kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Rapat berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (18/6/2026).
Kepala Bidang Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kaltim, M Isnaini, mengatakan rapat tersebut menghasilkan dua dokumen penting yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kaltim.
“Yang pertama adalah komitmen bersama terkait perlindungan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta penguatan tata kelola pesantren yang aman, nyaman, dan berkeadilan,” ujarnya.
Komitmen bersama tersebut memuat sepuluh poin utama. Di antaranya menempatkan keselamatan, keamanan, dan kepentingan terbaik bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Selain itu, seluruh pihak juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, eksploitasi, penelantaran, maupun perlakuan tidak manusiawi lainnya terhadap peserta didik.
Poin lainnya mencakup upaya pencegahan, pengawasan, pelaporan, dan penanganan kasus kekerasan secara cepat, tepat, transparan, profesional, dan berkeadilan. Komitmen tersebut juga menegaskan perlindungan bagi korban, saksi, pelapor, serta pihak lain yang terlibat dalam proses penanganan kasus.
Dalam dokumen tersebut, para pihak juga sepakat memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak dalam penanganan kasus kekerasan.
Komitmen bersama itu turut menegaskan peran pimpinan pesantren atau kiai sebagai figur utama yang bertanggung jawab menjadi pengasuh, teladan, dan pemimpin dalam penyelenggaraan pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dokumen tersebut juga memuat dukungan terhadap pencabutan status keberadaan pesantren apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan pesantren sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, seluruh pihak mendukung penutupan pesantren yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum dinyatakan tidak mampu menjamin perlindungan bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik akibat pelanggaran berat yang mengancam keselamatan santri.
Poin lainnya mengatur pemenuhan hak-hak pendidik dan peserta didik melalui fasilitasi pemindahan ke satuan pendidikan atau pesantren lain yang memenuhi standar perlindungan peserta didik. Komitmen tersebut juga menekankan pentingnya tata kelola pesantren yang aman, nyaman, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Ini komitmen bersama yang berlaku secara umum untuk seluruh pondok pesantren di Kalimantan Timur,” kata Isnaini.
Selain menghasilkan komitmen umum untuk seluruh pesantren, rapat tersebut juga melahirkan tujuh poin rekomendasi khusus yang akan disampaikan kepada Kemenag RI sebagai tindak lanjut kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman, Tenggarong Seberang.
“Yang tadi sifatnya umum untuk seluruh pesantren. Sedangkan ini merupakan rekomendasi khusus yang telah disepakati bersama terkait kasus yang sedang terjadi,” lanjutnya.
Dalam rekomendasi tersebut, peserta rapat mendukung pencabutan izin operasional sekaligus penutupan Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum dinyatakan tidak mampu memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Rekomendasi lainnya mencakup jaminan pemenuhan hak-hak pendidik dan peserta didik melalui fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain yang memenuhi standar perlindungan anak.
Peserta rapat juga merekomendasikan agar peserta didik yang masih menempuh pendidikan diberikan kesempatan menyelesaikan masa studinya hingga lulus sebelum penutupan pesantren dilaksanakan secara penuh.
Selain itu, disepakati bahwa mulai tahun ajaran 2026, pesantren tersebut tidak lagi menerima peserta didik baru. Seluruh pihak juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak dalam penanganan kasus yang sedang berjalan, serta mendukung proses hukum hingga tuntas.
“Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan di Kemenag Pusat. Untuk keputusan finalnya tetap menunggu hasil pembahasan dan keputusan dari Kemenag Pusat,” tegas Isnaini.
Hingga saat ini, status Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama RI terkait tindak lanjut rekomendasi yang telah diajukan tersebut.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





