Akupedia.id, Tenggarong – Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pendalaman terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sekretaris Daerah sekaligus Plt Inspektur Kukar, Sunggono, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sekaligus mendalami data yang menjadi dasar temuan tersebut.
Menurutnya, tim yang dibentuk saat ini masih bekerja dan berkoordinasi dengan BPK guna memperoleh pemahaman yang lebih rinci terkait tindak lanjut yang harus dilakukan terhadap temuan tersebut.
“Kami sudah membentuk tim untuk mencari tahu sebenarnya yang dimaksud dengan tindak lanjut temuan itu lebih dalam. Sekarang tim sedang bekerja, nanti akan kami sampaikan hasilnya,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Sunggono menjelaskan, Inspektorat masih melakukan pendalaman terhadap data awal yang ditemukan BPK. Karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan maupun langkah lanjutan sebelum proses pemeriksaan internal selesai dilakukan.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa sebagian dana yang menjadi temuan telah mulai dikembalikan. Pengembalian tersebut dilakukan secara bertahap oleh pihak-pihak yang terkait.
“Setelah ditemukan oleh BPK, sudah ada pengembalian. Yang lain juga masih berproses,” katanya.
Namun, hingga kini Inspektorat belum mengantongi data pasti mengenai total nominal yang telah dikembalikan. Pasalnya, laporan setoran pengembalian masih terus masuk dan sebagian disampaikan melalui Inspektorat, sementara sebagian lainnya dilaporkan perangkat daerah terkait.
“Kalau kemarin ada sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta yang sudah masuk. Tapi setiap hari ada perkembangan dan saya belum menerima data akumulasi pastinya karena masih menunggu bukti setoran dari bank,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sunggono menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur manipulasi data atau pelanggaran lainnya, maka akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada manipulasi data, tentu ada konsekuensi yang harus dihadapi sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini, Inspektorat masih menunggu hasil kerja tim yang dibentuk untuk memastikan duduk perkara temuan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





