Akupedia.id, Tenggarong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menegaskan komitmennya untuk menekan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.
Salah satunya melaui rencana penambahan sebanyak 50 unit wartel khusus warga binaan, yang akan disebar di setiap blok.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan penambahan fasilitas komunikasi tersebut dilakukan agar warga binaan tetap dapat berhubungan dengan keluarga melalui jalur resmi yang diawasi petugas.
“Kita akan membuat 50 KBU supaya warga binaan tidak terlalu antre dan lebih nyaman menggunakan fasilitas komunikasi resmi,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Saat ini, kata Wayan, jumlah wartel yang tersedia masih terbatas sehingga perlu penambahan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan.
“Sekarang itu hanya ada 10, jadi memang perlu penambahan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim), Endang Lintang Hardiman, menegaskan bahwa penggunaan wartel resmi merupakan bagian dari regulasi yang berlaku di seluruh lapas dan rumah tahanan di Indonesia. Sebab, hak komunikasi warga binaan tetap dijamin selama menjalani masa pidana.
“Yang dilarang itu handphone ilegalnya, karena sering disalahgunakan untuk tindak pidana seperti narkoba maupun penipuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh fasilitas wartel nantinya dilengkapi sistem pengawasan seperti CCTV, perekaman percakapan, serta aturan penggunaan yang ketat.
Endang, pun berharap langkah tersebut mampu mengurangi potensi penyelundupan telepon genggam ke dalam lapas sebagai komitmen dari Ikrar Zero Halinar.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





