Akupedia.id, Tenggarong – Kebijakan pelayanan puskesmas 24 jam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menuai keluhan dari tenaga kesehatan (nakes). Program yang sebelumnya digagas pemerintah daerah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan ini dinilai belum sepenuhnya efektif di lapangan.
Sejak diberlakukan pada 1 September 2025, sekitar 32 puskesmas di Kukar diwajibkan membuka layanan selama 24 jam melalui Unit Gawat Darurat (UGD). Kebijakan ini bertujuan menghadirkan layanan kesehatan yang responsif, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Namun dalam praktiknya, sejumlah nakes mengaku mengalami beban kerja berlebih. Mereka harus bekerja hingga 10 hingga 11 jam per hari, bahkan tanpa jeda istirahat yang cukup sebelum kembali bertugas keesokan harinya. Selain itu, pasien yang datang pada malam hari umumnya masih dalam kategori ringan.
Faktor keamanan juga menjadi perhatian, mengingat mayoritas tenaga kesehatan di puskesmas merupakan perempuan, sementara beberapa lokasi dinilai rawan jika beroperasi hingga larut malam.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Muhammad Faisal, mengungkapkan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan dari berbagai unsur tenaga kesehatan, mulai dari kepala puskesmas, dokter, hingga perawat dan bidan.
“Mereka bekerja 10 jam, bahkan ada yang sampai 11 jam. Besoknya harus bekerja kembali, ini tentu tidak efektif,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar meminta pihak Dinas Kesehatan Kukar untuk segera menyusun kajian komprehensif terkait kebijakan tersebut. Kajian ini ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perawat, dan bidan.
Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar dalam penentuan zonasi pelayanan puskesmas, terutama di wilayah perkotaan seperti Tenggarong dan sekitarnya yang dinilai dekat dengan rumah sakit dan klinik.
Ia menyebut, tidak semua puskesmas akan diwajibkan beroperasi 24 jam, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
“Ada yang tetap 24 jam, ada yang cukup 12 jam, bahkan bisa saja hanya sampai 8 atau 10 jam. Kita sesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, kelelahan akibat jam kerja berlebih berpotensi menurunkan kualitas layanan, bahkan bisa berdampak pada kesalahan medis.
Selain itu, Andi Faisal juga membuka kemungkinan penambahan sumber daya manusia (SDM) di puskesmas yang memang membutuhkan layanan lebih panjang. Hal ini untuk memastikan kinerja tenaga kesehatan tetap optimal.
“Kesehatan itu sektor vital. Kalau kurang istirahat, bisa berdampak pada pelayanan. Bahkan bisa salah dalam pemberian obat,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa persoalan anggaran tidak akan menjadi penghalang dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan layanan yang maksimal.
“Kalau bicara kesehatan dan pendidikan, tidak ada kata tidak bisa. Soal anggaran, biar kami yang memikirkan,” pungkasnya.
Melalui evaluasi ini, DPRD berharap kebijakan pelayanan puskesmas di Kukar dapat berjalan lebih efektif, adil, dan tetap mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan tenaga kesehatan.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





