Akupedia.id, Tenggarong – Nasib salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, masih menjadi perdebatan usai terungkapnya dua kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur bersama sejumlah pihak terkait di Kantor Kemenag Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (18/6/2026), opsi penutupan ponpes menjadi salah satu pembahasan utama.
Rapat yang berlangsung tertutup itu sempat berlangsung alot. Sejumlah peserta rapat mengusulkan agar operasional pesantren dihentikan sebagai bentuk respons terhadap kasus yang terjadi.
Bahkan usai rapat, Plt Pimpinan Ponpes, Ainul Huri, enggan memberikan banyak komentar terkait hasil pembahasan. Bahkan, saat ditemui wartawan, ia sempat menghindari pertanyaan dan mengaku hanya berstatus sebagai guru di lingkungan pesantren.
“Saya hanya sebagai guru di Ponpes,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Ainul memastikan pihaknya akan menerima apapun keputusan yang nantinya diambil oleh pemerintah maupun Kementerian Agama terkait keberlangsungan pesantren tersebut.
“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Apa pun hasilnya, Allah yang menilai. Apa yang disuarakan masyarakat dan semua pihak, kami terima saja,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh penjelasan terkait kondisi dan perkembangan pesantren telah disampaikan kepada pihak Kemenag dalam rapat tersebut. Karena itu, pihaknya memilih menunggu hasil evaluasi dan keputusan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pondok Pesantren Kemenag Kaltim, M Isnaini, menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut akan dikoordinasikan dengan pembimbing di pusat.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa keputusan penutupan Ponpes tersebut juga berada di pemerintah pusat.
“Nanti hasil dari sini kami akan melaporkan dulu ke pimpinan, baru nanti kami sampaikan ke pusat, nanti pusat yang akan mempertimbangkan itu semua. Karena mekanisme seperti itu pencabutan izin operasional pondok tersebut itu adalah kewenangan pusat,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa proses belajar mengajar di ponpes tersebut masih berlanjut hingga saat ini, dan akan berlanjut hingga adanya keputusan dari Kemenag pusat.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





