Tekan Enter untuk mencari

DSI Jadi Harapan Baru Sektor Tambang, Bupati Kukar Khawatir Penundaan RKAB Picu PHK dan Ganggu Keuangan Daerah

Foto: Aktivitas di tambang batu bara.

Akupedia.id, Tenggarong – Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai menjadi harapan baru bagi sektor pertambangan nasional, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), setelah pemerintah pusat sempat menunda pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, berharap pembentukan DSI tersebut dapat menjadi solusi yang mempercepat proses penyesuaian dan penerbitan RKAB bagi perusahaan-perusahaan pertambangan.

Menurutnya, keterlambatan RKAB berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang cukup besar, terutama bagi daerah yang masih bergantung pada sektor tambang.

“Harapan kita setelah adanya DSI ini, RKAB yang diusulkan oleh teman-teman di sektor pertambangan bisa segera disesuaikan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.

Aulia mengatakan, Pemkab Kukar tidak menginginkan adanya pengurangan tenaga kerja akibat terbatasnya produksi batu bara yang dipicu oleh keterlambatan penerbitan RKAB. Sebab, aktivitas pertambangan masih menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian daerah.

“Harapan kita perusahaan tetap bisa berjalan, pekerja-pekerja yang ada di sektor usaha tersebut bisa terus bekerja dan tidak ada proses pengurangan karyawan,” katanya.

Menurut Aulia, keberadaan DSI dapat menjadi titik penting dalam penataan tata kelola sektor pertambangan, termasuk pengendalian proses ekspor dan impor komoditas tambang. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, ia berharap tidak ada lagi hambatan dalam penerbitan RKAB sehingga aktivitas produksi perusahaan dapat berjalan normal.

Selain berdampak pada tenaga kerja, penurunan produksi batu bara juga berpotensi memengaruhi kondisi fiskal daerah. Aulia mengungkapkan bahwa sekitar 62 persen perekonomian Kukar masih ditopang oleh sektor pertambangan dan penggalian.

Tidak hanya itu, sekitar 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar juga bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) batu bara yang diterima dari pemerintah pusat.

“Kalau kita bicara APBD Kutai Kartanegara, sekitar 70 persen masih tergantung dari dana bagi hasil batu bara,” jelasnya.

Ia menerangkan, berbeda dengan DBH minyak dan gas yang perhitungannya mempertimbangkan cost recovery, DBH batu bara berasal dari royalti yang dibayarkan berdasarkan setiap metrik ton produksi yang keluar dari daerah.

Karena itu, apabila produksi batu bara mengalami penurunan akibat pembatasan atau keterlambatan RKAB, maka dampaknya akan langsung dirasakan terhadap penerimaan daerah.

“Kalau seandainya produksi ini menurun, maka DBH kita semakin turun dan berakibat APBD kita semakin menurun juga,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini