Akupedia.id, Tenggarong – Setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025.
Komitmen tersebut ditandai dengan kegiatan Penyerahan Instruksi Bupati dan Penandatanganan Surat Pernyataan Tindak Lanjut atas rekomendasi BPK RI yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Kukar, Rabu (10/6/2026).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelesaikan berbagai temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“Hari ini kita melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan BPK RI. Tentunya setiap pemeriksaan selalu ada catatan dan temuan yang perlu ditindaklanjuti. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh temuan tersebut dapat diselesaikan,” ujarnya usai kegiatan.
Menurut Aulia, temuan yang disampaikan BPK RI tidak bersifat besar maupun kompleks. Sebagian besar berkaitan dengan administrasi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, hingga pembayaran honorarium pada sejumlah perangkat daerah.
“Temuannya tidak terlalu banyak. Sebenarnya pola temuan seperti ini hampir selalu ada setiap tahun,” jelasnya.
Ia optimistis seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh temuan tersebut.
“Kami yakin dan percaya seluruh temuan ini bisa diselesaikan. BPK telah memberikan batas waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan-temuan yang sudah disampaikan oleh BPK tersebut,” tegasnya.
Aulia juga menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Kukar berharap dapat terus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





