Tekan Enter untuk mencari

Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Rp13 Miliar, Pertanyakan Pencabutan SKT Lahan Kantor Camat Loa Kulu

Foto: Keluarga ahli waris, Adriadi Ashari.

Akupedia.id, Tenggarong – Ahli waris dari lahan kantor camat Loa Kulu menuntut ganti rugi sekitar Rp13 miliar atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu.

Selain menuntut kompensasi, keluarga juga mempertanyakan proses pencabutan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka yakini menjadi salah satu bukti kepemilikan lahan tersebut.

Keluarga ahli waris, Adriadi Ashari, menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih setengah hektar yang disengketakan tersebut merupakan tanah warisan kakeknya yang berada di lokasi pembangunan kantor camat. Menurutnya, tanah tersebut belum pernah dibebaskan saat proses pembebasan lahan oleh PT Kayu Mas.

“Kami memiliki lahan warisan dari kakek kami, Saleh. Di lokasi pembangunan kantor camat itu ada tanah milik beliau yang belum pernah dibebaskan oleh PT Kayu Mas tapi sudah di klaim pemerintah daerah,” ujarnya usai RDP di DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).

Adriadi mengatakan pihak keluarga bahkan masih memiliki SKT yang diterbitkan pada 2013 dan ditandatangani Camat Loa Kulu saat itu. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik kakeknya. Selain itu, terdapat keterangan sejumlah saksi masyarakat yang menyatakan pernah berdiri rumah milik keluarga di lokasi tersebut.

Namun, setahun setelah SKT diterbitkan, muncul surat pencabutan yang hanya ditandatangani kepala desa. Hal itu yang hingga kini menjadi pertanyaan besar bagi pihak keluarga.

“Kami memiliki SKT yang ditandatangani camat. Tetapi pada 2014 muncul surat pencabutan yang hanya ditandatangani kepala desa. Itu yang kami pertanyakan, kenapa SKT yang diterbitkan camat bisa dicabut oleh kepala desa,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini objek lahan tersebut masih tercatat sebagai wajib pajak atas nama keluarganya. Bahkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih dilakukan hingga tahun 2026.

“Kalau memang hak kami sudah dicabut, seharusnya administrasinya juga berubah. Faktanya sampai sekarang PBB masih atas nama keluarga kami,” ujarnya.

Menurut Adriadi, persoalan ini bermula dari proses pembebasan lahan di kawasan eks PT Kayu Mas. Saat itu, terdapat empat warga yang belum menerima pembayaran karena berbagai alasan, mulai dari persoalan harga hingga tanaman tumbuh. Kakeknya disebut termasuk dalam daftar yang belum menerima pembayaran tersebut.

“Masalahnya PT Kayu Mas kemudian bangkrut sehingga kami tidak tahu lagi harus menuntut kepada siapa. Setelah itu kawasan tersebut digunakan pemerintah,” tambahnya.

Di atas lahan yang diklaim ahli waris kini telah berdiri bangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu yang pembangunannya belum rampung. Adriadi mengaku keluarganya merasa dirugikan karena selama bertahun-tahun lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan.

“Tanah itu tidak bisa kami bangun, tidak bisa disewakan, tidak bisa dijual, bahkan tidak bisa ditanami karena sudah berdiri bangunan pemerintah di atasnya,” ujarnya.

Ia menyebut pada 2014 pernah ada surat dari Dinas Pekerjaan Umum Kukar yang menyatakan lahan tersebut akan dibayarkan sekitar Rp1 miliar. Namun hingga kini pembayaran itu tidak pernah terealisasi.

Karena itu, ahli waris kini mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp13 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga lahan saat ini serta kerugian ekonomi yang dialami keluarga selama lebih dari satu dekade.

“Bukan karena kami ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya. Tetapi selama sekitar 13 tahun lahan itu tidak bisa digunakan sama sekali. Kalau dihitung nilai ekonominya sekarang, termasuk potensi pemanfaatan yang hilang, angka itu menurut kami masih wajar,” jelasnya.

Meski demikian, Adriadi menegaskan pihak keluarga tidak berniat menghambat pembangunan pemerintah. Justru mereka berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar pembangunan kantor camat yang telah lama terbengkalai dapat kembali dilanjutkan.

“Kami juga ingin pembangunan itu selesai karena masyarakat Loa Kulu membutuhkannya. Harapan kami sederhana, yaitu segera ada kepastian dan penyelesaian ganti rugi atas lahan yang telah digunakan selama kurang lebih 13 tahun tanpa kompensasi,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini