Akupedia.id, Tenggarong – Realisasi transfer dana dari pemerintah pusat ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga awal Juni 2026 baru mencapai sekitar 23 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar belum memulai sejumlah kegiatan pembangunan dan masih menahan penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada beberapa program.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan pemerintah daerah kini menerapkan kebijakan yang lebih hati-hati dalam pengelolaan anggaran. Berbeda dengan pola sebelumnya yang menjalankan kegiatan sambil menunggu transfer dana masuk, Pemkab Kukar memilih memastikan ketersediaan anggaran terlebih dahulu sebelum proyek dilaksanakan.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menghindari munculnya utang daerah pada akhir tahun anggaran sekaligus memberikan kepastian kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
“Sekarang kebijakan yang kita ambil, karena kita tidak ingin menyisakan utang di akhir tahun, adalah kita memastikan uang itu masuk dulu, baru kita progres untuk pelaksanaan kegiatannya,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Aulia mengungkapkan hingga memasuki bulan Juni, transfer dana dari pemerintah pusat yang diterima Kukar masih berada di angka 23 persen. Persentase tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam menentukan waktu pelaksanaan berbagai program pembangunan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kegiatan yang terlaksana itu dananya tersedia. Sampai sekarang, di bulan Juni ini, kita menerima transfer sekitar 23 persen dari pemerintah pusat,” katanya.
Selain faktor transfer anggaran, Pemkab Kukar juga masih mencermati perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar dolar Amerika Serikat yang berpengaruh terhadap harga material konstruksi. Pemerintah ingin memastikan harga satuan yang digunakan dalam pekerjaan tetap sesuai dengan kondisi pasar agar tidak merugikan kontraktor maupun menghambat pelaksanaan proyek di lapangan.
Dengan strategi tersebut, Pemkab Kukar berharap pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih terukur, tepat sasaran, serta memberikan kepastian pembayaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah daerah.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





