Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pemenuhan hak masyarakat terkait kewajiban plasma perusahaan perkebunan sawit di daerah.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan perkebunan, dan pemerintah daerah yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menekankan pentingnya memastikan pola kemitraan plasma benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga desa dan petani sawit di wilayah perkebunan.
“Dari total sekitar 52 perusahaan, memang baru sebagian yang hadir, tetapi pembahasan ini penting agar pola kemitraan bisa benar-benar mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pembahasan terungkap bahwa sebagian perusahaan telah memenuhi kewajiban plasma, sementara sebagian lainnya masih belum mencapai ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam pola inti plasma.
Meski demikian, Ahmad Yani menilai sejumlah perusahaan menghadapi kendala keterbatasan lahan sehingga realisasi plasma belum maksimal.
“Ada perusahaan yang produksi sawitnya berjalan baik, bahkan ada yang kekurangan lahan tanam. Karena itu kami berharap ke depan kebutuhan lahan untuk plasma bisa dipenuhi agar kewajiban 20 persen tersebut tercapai,” tambahnya.
Selain pola plasma berbasis lahan, beberapa perusahaan juga menawarkan alternatif pola kemitraan lain untuk masyarakat. Namun Ahmad Yani menegaskan skema tersebut harus tetap memberikan manfaat yang setara bagi warga sekitar.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan dalam RDP ialah PT REA Kaltim. Berdasarkan hasil evaluasi sementara, perusahaan tersebut disebut masih memiliki kekurangan sekitar 3.000 hektare lahan plasma.
“Tadi dihitung dari total perizinannya, PT REA Kaltim masih memiliki kekurangan kurang lebih 3.000 hektare plasma yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagian kepala desa di wilayah terdampak juga menolak jika penyelesaian hanya dilakukan melalui pola kemitraan non-lahan. Masyarakat disebut tetap menginginkan pembangunan kebun plasma sesuai ketentuan awal.
“Beberapa kepala desa menyampaikan masyarakat tetap menginginkan plasma lahan, bukan hanya pola kemitraan lain. Karena itu ini akan terus dievaluasi,” tegasnya.
Ahmad Yani berharap perusahaan perkebunan dapat segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi kewajiban plasma, baik melalui penyediaan lahan maupun skema kemitraan yang disepakati bersama masyarakat.
“Kami ingin pola kemitraan ini benar-benar bisa diterima masyarakat dan memberikan dampak kesejahteraan yang nyata,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





