Tekan Enter untuk mencari

Gasak Baterai dan Kabel Tower, Pria di Kota Bangun Dibekuk Polisi

Foto: Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial AR (31) diamankan jajaran Polsek Kota Bangun setelah mencuri sejumlah perangkat penting tower komunikasi milik PT Protelindo di Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (22/4/2026).

Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Namun, kasus ini baru terungkap setelah warga mencurigai adanya aktivitas di sekitar lokasi pada malam berikutnya.

Menurutnya, kecurigaan bermula saat seorang saksi, Mohammad Solihin, melihat sepeda motor keluar dari area tower pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Karena lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi sasaran pencurian, saksi kemudian menghubungi penanggung jawab perawatan tower serta warga lainnya untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah perangkat telah hilang, di antaranya satu unit bank baterai litium dan beberapa kabel instalasi.

Keesokan harinya, Rabu (22/4/2026), kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kota Bangun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pemilik sepeda motor yang terlihat di lokasi. Pelaku kemudian diamankan di kediamannya di Desa Liang.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga hasil pencurian, berupa bank baterai litium, potongan kabel, alat pemotong, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” tambahnya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut barang-barang tersebut merupakan hasil curian dari lokasi tower.

AKP Asnan menegaskan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan. Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami berharap kerja sama ini terus terjaga,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP 2023 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP 2023 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini