Menapaki Kesejukan Museum Nelayan Desa Pela

Foto: Desa wisata pela memiliki sejumlah objek wisata lain yang menarik untuk di kunjungi. Salah satunya adalah Museum Nelayan, yang telah bediri sejak tahun 2020 lalu.

Akupedia.id, TENGGARONG – Desa Wisata Pela di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, bukan hanya dikenal karena Pesut Mahakam yang sering berkeliaran di perairannya yang indah. Di sana juga terdapat sejumlah objek wisata menarik lainnya, salah satunya adalah Museum Nelayan yang berdiri sejak tahun 2020.

Museum ini dibangun dengan tujuan memberikan pembelajaran kepada masyarakat dan pengunjung tentang bahayanya praktik penangkapan ikan ilegal yang sering dilakukan oleh sebagian nelayan.

Baca juga  Pemkab Kukar Wajibkan Kepala Dinas Ikut MTQ

Menurut Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, Alimin, museum ini mulai beroperasi pada tahun 2020 dengan konsep awal yang sudah disusun sejak tahun 2018. Pada tahun 2021, museum ini sudah menggunakan teknologi barcode untuk memudahkan akses informasi kepada pengunjung.

Di dalam museum ini, pengunjung dapat melihat berbagai jenis alat tangkap ikan, baik yang ilegal maupun yang ramah lingkungan dan telah digunakan secara turun temurun oleh nelayan Desa Pela.

Baca juga  Kukar Meriah di Sleman Eroh Bebaya #6

Selain itu, museum ini juga menampilkan informasi tentang Pesut Mahakam dan berbagai jenis ikan yang hidup di Sungai Pela dan Danau Semayang.

Pengunjung yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang koleksi museum dapat dengan mudah mengakses informasi melalui QR atau barcode yang tersedia di tempat. Untuk masuk ke museum ini, pengunjung hanya perlu membayar tiket seharga Rp10 ribu.

Baca juga  Revisi UU Desa Dinilai Membawa Dampak Signifikan Terhadap Perkembangan Desa

Alimin menyatakan bahwa museum ini sangat diminati oleh pengunjung karena mereka dapat memperoleh informasi tentang perkembangan nelayan dan kehidupan ikan di kawasan tersebut.

Selain menjadi pengingat bagi sesama nelayan, museum ini juga berperan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat umum.

 

Penulis : Reihan Noor

Berita Lainnya