Portalborneo.or.id, Samarinda – Rapat koordinasi pencegahan korupsi di sektor usaha digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bankaltimtara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (21/6/2023).
Kepala Satuan Tugas III Direktorat Anti Korupsi KPK Wahyu Hidayat mengatakan, rakor digelar sebagai implementasi program pencegahan korupsi yang terintegrasi.
Guna mewujudkan itu semua, diperlukan peran serta pemangku kebijakan dan dunia usaha untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi.
“Kita lakukan diseminasi panduan pencegahan korupsi pada BUMD di Kaltim,” ujar Wahyu Hidayat dikutip dari kaltimprov.go.id.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Ujang Rahmat mengatakan, pihaknya menyambut baik digelarnya rakor pencegahan korupsi pada badan usaha di Kaltim.
“Kita harap dengan pengawasan dan pembinaan dari KPK, BUMD di Kaltim menjadi lebih mengerti dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitas usahanya,” tandasnya.
Sebagai pelaku usaha ekonomi, BUMD diharapkan dapat menjadi penggerak perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah.
Ini bukan kali pertama KPK menggelar kegiatan di Kaltim, sebelumnya upaya pencegahan korupsi telah terjalin antara Pemprov Kaltim dengan lembaga antirasuah itu.
Hingga September 2022, KPK telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim.
Dari laporan tersebut Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan turut menindaklanjuti laporan dengan mengoordinasikannya kepada pihak terkait.
Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Elly Kusumastuti menjelaskanl pihaknya sangat intens bersinergi dengan Pemprov Kaltim untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah yang memiliki julukan Benua Etam ini.
Untuk itu, ujarnya, setiap laporan dari masyarakat akan memudahkan kerja-kerja awal yang dilakukan oleh KPK.
“Kami mendukung pencegahan dan pelayanan publik yang bebas dari korupsi,” kata Elly dalam acara bertajuk Diskusi Media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda.
Melalui rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi (Hakordia) tahun 2022 di Kota Samarinda ini, Elly berharap akan terjadi suatu sinergi dan kolaborasi antara KPK dengan masyarakat Kaltim tentang upaya pemberantasan korupsi.
Tentunya, KPK juga mengajak media massa untuk berperan dengan memberikan dan memberitakan informasi terkait upaya pemberantasan korupsi agar diketahui masyarakat luas.
“Kami mohon dukungan partisipasinya jika ada informasi yang bisa diberikan atau masukan apa yang perlu dipublish agar masyarakat tahu tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Di sisi lain, Elly menjelaskan Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat.
Adapun Kedeputian Korsup KPK telah melakukan kerja-kerja upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Seperti melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara (PPU).
“Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel, karena dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati PPU yang belakangan terjaring OTT KPK,” sebutnya.
Selain itu, Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012 – 2015 dengan anggaran tahun jamak yaitu, Jalan Simpang Menceleu sepanjang 12 km, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.
“Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan,” jelasnya.
Tim Korsup bersama BPN dan Kabupaten Kutai Kartanegara juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 Ha aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp 69 miliar dan telah terbit HPL untuk Pemda.
Terbaru, tim Korsup juga melakukan optimalisasi penerimaan Pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang burung walet (SBW). Dari data terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp 577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim tahun 2020 senilai Rp 12,8 miliar dan volume ekspor 1.155 ton dengan asumsi rata-rata Rp 5 juta per kg.
“Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian, kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan,” tutup Elly.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)