Portalborneo.or.id, Samarinda – Agenda kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali dilakukan masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Begitupun yang dilakukan Agus Suwandy yang turut menggelar sosper Nomor 4 Tahun 2022 terkait Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (22/10/2022).
Dalam sambutannya, Agus Suwandy mengatakan bahwa sosialisasi perda yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim itu merupakan upaya pemerintah dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Benua Etam.
“Kita terus lakukan sosialisasi terkait perda tersebut, agar masyarakat memahami bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Mellalui sosper ini juga, Agus Suwandy mengharapkan masyarakat bisa sejalan dengan pemerintah untuk melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Kita sangat prihatin terhadap kondisi sekarang, Kaltim termasuk yang cukup tertinggi secara rating terhadap penggunaan narkoba,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu berpesan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dilingkungan tempat tinggal masing-masing. Mengingat sampai sejauh ini jumlah pengguna narkoba didominasi generasi milenial.
“Melihat peningkatan penggunaan narkoba, tindak kriminal, kebanyakan dari kaum milenial, jadi ini kita laksanakan untuk penyadaran agar tidak terpengaruh narkoba,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)