KUTAI – Gadis belia berinisial K (10) asal Kutai Kartanegara dicabuli oleh pria paruh baya (64), Saat korban berada di dalam kamar, pelaku memasuki kamar korban melalui jendela. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (10/10/2022) pukul 01.00 Wita.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku P(64) masuk ke kamar korban K melalui jendela sebelah kiri rumah. Lalu pelaku masuk dan berbaring di sebelah korban sambil mencium pipi, memegang payudara dan meraba kemaluan. Korban sempat hendak berteriak tetapi mulutnya dibungkam oleh pelaku.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf membenarkan kejadian tersebut, pelapor mengetahui kejadian pencabulan dari saksi mata (R) yang menerangkan bahwa (P) masuk kamar K melalui jendela sebelah kiri rumah.
“Pelaku (P) masuk kamar dan berbaring di pinggir K. Setelah selesai melakukan tindakan pencabulan tersebut pria P (64) pergi melewati jendela kamar,” jelas AKP Yusuf Kapolsek Samboja Selasa Siang (11/10/2022).
“Tak terima atas yang terjadi pada anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar,” tuturnya.
Tak butuh waktu lama akhirnya pelaku berhasil ringkus oleh tim Polsek Samboja, di wilayah kecamatan samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.