Lapas Kelas IIA Samarinda Ajukan Grasi 8 Napi Divonis Seumur Hidup ke Presiden

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Samarinda, Hudi Ismono.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Samarinda, Hudi Ismono.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Selama ini masih banyak masyarakat yang salah kaprah terhadap Hukuman Seumur Hidup seorang napi.

Ada yang mengira, bahwa hukuman seumur hidup mendapatkan pidana penjara sesuai umur yang dimiliki oleh seorang narapidana.

Ternyata hal tersebut kurang tepat, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 12 Ayat 1, pidana penjara seumur hidup ialah terpidana menjalani hukuman di penjara seumur hidup hingga akhir hayatnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Samarinda, Hudi Ismono, menjelaskan di lapas kelas II A Kota Samarinda miliki Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 15 napi yang terjerat hukuman seumur hidup di penjara.

Baca juga  Wali Kota Optimis Pemkot Mampu Raih LKPD Opini WTP ke-9

Oleh sebab itu, Hudi Ismono, bersama pihaknya menciptakan program khusus untuk seluruh WBP yaitu “Gerak Cinta”.

Yang dimana program tersebut mendekati seluruh WBP secara kekeluargaan seperti selalu memberi semangat, motivasi hidup untuk terus menjalani kehidupan kedepannya.

“Tentu dengan kontur banguan seperti ini (minimalis) bagi kami sangat berisiko, jadi kami mengatasinya dengan pendekatan kekeluargaan kepada mereka, kita sentuh hatinya,” ungkap Hudi Ismono.

Baca juga  AJI Samarinda Gelar Training Pre-Bunking, Perkuat Cek Fakta Pewarta

Masih ujar Hudi Ismono, yang dimana program tersebut menilai dari sikap WBP, apabila berperilaku baik dengan kurun waktu lima tahun, maka akan diberikan sikap Grasi.

Maksud dari Grasi sendiri ialah, memberi keringanan hukuman kepada WBP. Namun semua itu harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Seperti WBP harus bersikap baik selama lima tahun. Apabila dia (WBP) telah besikap baik selama 4 tahun lalu melanggar aturan maka perhitungan sikap baik tersebut menjadi nol kembali. Dan mengulang dari awal,,” jelasnya.

Baca juga  Ada 56 Delegasi Negara Islam, Wabup Rendi Solihin Ajak Warga Kukar Ramaikan TIFAF 2023

Pada saat ini di Lapas Kelas II A Kota Samarinda, ia menyebut tahun 2023 terdapat 8 dari 15 WBP seumur hidup yang telah memenuhi syarat mengurus Grasi.

“Jadi 8 orang itu sudah kita ajukan Grasi. Dan sedang kita lengkapi syaratnya untuk diajukan ke pusat,” ucapnya.

Dari program khusus tersebut, biasanya pihak lapas melakukan kegiatan ngopi bareng bersama WBP sembari memberi semangat secara intens.

“Intinya kita pendekatan secara kekeluargaan. Dan semua itu berlaku untuk seluruh WBP,” tutupnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved