Portalborneo.or.id, Samarinda – Pada Jumat (10/3/2023), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Laila Fatihah menerima kunjungan Komisi II DPRD Bontang di Kantor DPRD Samarinda. Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi peraturan daerah (perda) yang memerlukan pendampingan peraturan wali kota (perwali).
Hal ini lantaran diakui pihak DPRD Bontang bahwa ada beberapa rancangan perda (raperda) yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law. Oleh sebab itu pihaknya pun ingin mempertanyakan terkait keaktifan penerapan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Laila menerangkan, perda PBG di Kota Samarinda masih belum berjalan secara efektif dikarenakan terkendala proses perizinan yang dinilai tidak mudah.
“Jadi memang tidak efektif PBG untuk menjadi potensi dari pendapatan asli daerah (PAD),”terangnya.
Diketahui, perwakilan Komisi II DPRD Bontang yang hadir ialah Bakhtiar Wakkang dan Nursalam.
Nursalam sendiri menambahkan bahwa pihaknya ingin mempelajari proses inventarisasi perda yang sudah tidak efektif. “Biasanya kan gini ketika perda itu ada kemudian tidak ditindaklanjuti dengan perwali itu kan mandul. Contohnya Satpol PP yang mengharuskan ketertiban tapi perwalinya tidak mengatur itu mereka tidak bisa bertindak apa-apa,”jelasnya.
Mendengar jawaban DPRD Samarinda terkait Perda PBG, pihaknya juga akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan diskusi ketika kembali ke Kontang Bontang.
“Itu yang akan kami jadikan bahan untuk di Bontang, karena itu kewajiban dari HKPD jadi harus dibuat. Tapi ketika kemudian dibuat tapi mandul itu juga kita tidak bisa menarik retribusi,”tutupnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)