Portalborneo.or.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda bakal disahkan menjadi perda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2023, Selasa (14/2/2023). Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Andi mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan perintah dari Kementerian ATR/BPN. Mengingat pula pihaknya juga mendapatkan kabar bahwa raperda RTRW Kaltim telah mendapatkan persetujuan substantif pula.
“RTRW Kaltim sudah mendapatkan persetujuan substantif, informasinya dapat dari Kementerian ATR/BPN. Mereka juga sudah menindaklanjuti. Meskipun belum disahkan, kita sudah mendapatkan perintah dari kementerian untuks egera menetapkan Raperda RTRW kita menjadi Perda,”ujar Andi.
Bahkan, Andi mengakui pihaknya seharusnya melakukan pengesahan pada 13 Februari 2023 kemarin. Namun, demi persiapan yang matang, maka pengesahan dilaksanakan pada hari ini.
“Sebenarnya batas akhirnya kemarin (13/2/2023). Jadi kita ini kan tunduk pada peraturan yang lebih tinggi. Ketika pemerintah pusat telah menetapkan seperti itu maka tidak ada pilihan,”tandasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)