Portalborneo.or.id, Samarinda – Program Online Single Submission Risk Based Aprroach (OSS-RBA), secara resmi diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama instansi terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
Peluncuran sistem OSS-RBA, bertempatan di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pelabuhan, Selasa (25/10/2022).
OSS-RBA sendiri memiliki landasan hukum, yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dipertegas Walikota Samarinda, Andi Harun, sistem perizinan ini saling berkaitan langsung oleh pemerintah pusat.
Adapun perbedaan pada sistem terdahulu OSS versi 1.1, Andi Harun menjelaskan, belum berbasis risiko dan skala usaha.
Masih penjelasan Andi Harun, sistem terdahulu sangat menyulitkan pelaku usaha mikro, apabila berkeinginan mengurus izin.
“Antara usaha besar dan kecil itu sama,” ujar Andi Harun, kepada awak media.
Pria yang acap kali di sapa AH menyampaikan, di dalam sistem OSS-RBA saat ini telah mengakomodir 4 model perizinan.
Serta memiliki karakteristik badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; serta usaha perorangan/badan usaha.
Bukan hanya itu saja, 4 model perizinan berlaku bagi yang baru, maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
“Jika dulu masih ada perizinan atau rekomendasi lain yang harus diurus dan menjadi urusan kementerian lain, sekarang sudah terintegrasi melalui OSS-RBA, artinya mengefektifkan waktu, kemudian terintegrasi menjadi benar-benar satu pintu,” imbuhnya.
Walaupun perizinan telah mengadopsi via daring, orang nomor satu di Samarinda mengakui, sistem tersebut masih memiliki kekurangan. Seperti bergantungnya kualitas jaringan internet.
“Namanya sistem baru, pasti ada kekurangan. Suatu hari sistem ini akan terus disempurnakan,” ungkapnya.
Adapun AH memaparkan, sistem OSS-RBA menggunakan asas fiktif positif, yang bisa menjadi pedang bermata dua.
Salah satu contoh asas fiktif positif di sistem OSS-RBA, apabila izin telah diusulkan ke pihak pemohon. Dan tak direspon DPMPTSP Samarinda, maka dalam kurun waktu 14 hari dianggap disetujui, baik memenuhi syarat perizinan ataupun tidak.
“Kalau tidak diberi kepastian lolos atau tidak, maka akan dipastikan lolos. Hal ini merupakan tantangan DPMPTSP, izin yang tidak memenuhi syarat harus segera dijawab, karena kalau tidak, akan berlaku asas fiktif positif,” tutupnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Nfl)