Portalborneo.or.id – Menko Polhukam, Mahfud MD; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan, Yustiavandana dilaporkan ke Bareskrim oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (28/3/2023).
Lantas, apa yang membuat tiga pejabat tinggi negara itu dilaporkan?
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pelaporan terhadap ketiganya dilakukan berkaitan dengan dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan pelaporan itu juga sengaja dilakukan untuk menguji pernyataan anggota Komisi III DPR yang menilai ada dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan itu.
Dalam laporannya nanti ia mengaku akan menyertakan sejumlah anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut.
“Saksi/ahli yang diajukan dari anggota komisi III DPR, Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani,” ucap Boyamin, dilansir dari CNN.
Sebagaimana diketahui, politisi dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik.
Ia mengklaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
“Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” beber Arteria.
“Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)