Akupedia.id, Jakarta – Deddy Corbuzier resmi ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada 11 Februari 2025. Dengan posisi ini, ia berhak menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengenai Organisasi Kementerian Negara.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok bagi pejabat eselon I.b berkisar antara Rp3,88 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, tergantung pada masa kerja dan golongan yang dimiliki.
Tak hanya gaji pokok, Deddy juga memperoleh tunjangan kinerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 yang mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, pejabat dengan kelas jabatan 16 menerima tunjangan kinerja sebesar Rp20,69 juta per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan yang diterima Deddy dalam posisinya sebagai Staf Khusus Menhan diperkirakan mencapai Rp24,57 juta hingga Rp27,06 juta setiap bulan. Angka ini mencakup gaji pokok serta tunjangan kinerja yang menjadi haknya.
Selain gaji dan tunjangan, Deddy juga memperoleh berbagai fasilitas, termasuk kendaraan dinas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015, pejabat eselon I.b mendapatkan kendaraan dinas berupa sedan dengan kapasitas mesin 2.000 cc.
Penunjukan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi sosial dan publik di lingkungan kementerian. Dengan latar belakangnya di dunia hiburan dan media, perannya diyakini akan membawa perspektif baru dalam penyampaian informasi strategis kepada masyarakat.
Sumber:https://lifestyle.sindonews.com/read/1528663/187/gaji-deddy-corbuzier-sebagai-staf-khusus-kemenhan-lebih-besar-dari-raffi-ahmad-1739336577
Penulis: FebriaDV