Akupedia.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi harus melalui pangkalan resmi yang ditunjuk, guna memastikan penyaluran tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya pengawasan distribusi LPG 3 kg agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meminta agar pengecer diperbolehkan menjual LPG 3 kg mulai hari ini. Namun, pernyataan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengingatkan bahwa penjualan LPG 3 kg di penyalur non-resmi (pengecer) dengan harga di atas HET dapat dikenakan sanksi pidana. Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, hanya badan usaha yang ditunjuk pemerintah yang berhak menyalurkan LPG bersubsidi.
Kasus penyalahgunaan LPG 3 kg juga telah terungkap, di mana pelaku membeli LPG bersubsidi dari pangkalan resmi, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Modus seperti ini merugikan negara dan masyarakat, serta rawan menimbulkan insiden berbahaya seperti kebakaran.
Oleh karena itu, pemerintah dan Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi guna memastikan harga sesuai HET dan menghindari penyalahgunaan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250204110850-36-1194324/video-dasco-sebut-prabowo-minta-pengecer-boleh-jual-lpg-3-kg-hari-ini
Penulis: FebriaDV