Portalborneo.or.id – Pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15) dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
AG merupakan pelaku pertama yang menjalani persidangan, sedangkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan segera menjalani proses peradilan.
AG yang merupakan kekasih Mario Dandy, diyakini terlibat dalam penganiayaan David.
AG dituntut pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun.
“Yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi di PN Jaksel, dikutip dari detik.com.
Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” katanya.
Lantas, mengapa AG dituntut jaksa selama 4 tahun penjara, padahal pasal tersebut paling lama pidananya selama 12 tahun?
Sebab, AG masih anak di bawah umur. AG berusia 15 tahun dan belum dianggap dewasa.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.
“Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak.
Jaksa menyebutkan AG diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.
“Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” kata Syarief.
Dia mengatakan tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.
“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” ujarnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)