Akupedia.id, Samarinda – Klaim kondusivitas dalam aksi mahasiswa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/4/2026) mendapat sorotan tajam. Di tengah narasi aksi yang berjalan tertib, muncul dugaan tindakan represif terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Koalisi Pers Kalimantan Timur mencatat sedikitnya empat wartawan menjadi korban intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik di dua lokasi berbeda.
Insiden paling serius dialami seorang jurnalis perempuan berinisial IM di dalam area Kantor Gubernur, yang diduga mengalami intimidasi, perampasan ponsel, hingga penghapusan data liputan secara paksa.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman yang tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh.
Di lokasi terpisah, tiga jurnalis—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—juga dilaporkan sempat dihalangi saat meliput di ruang publik sekitar kantor gubernur. Penghalangan ini memperkuat dugaan adanya pembatasan akses informasi di tengah peristiwa yang seharusnya terbuka.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Rahim, menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena menyasar langsung kerja jurnalistik yang merupakan kepentingan publik.
“Yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tapi masyarakat luas,” tegasnya.
Selain itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ia mempertanyakan sikap represif yang muncul di tengah ruang publik.
“Kalau bersih, mengapa harus risih,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) dari Dewan Pers, sehingga segala bentuk intimidasi, tekanan, hingga penghapusan data tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Lebih lanjut, Koordinator Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Ini bisa diproses hukum, ancamannya jelas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur, Priyo Puji, menyebut peristiwa ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Koalisi Pers Kalimantan Timur pun mendesak Gubernur Rudy Mas’ud, untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis, tidak hanya dalam pernyataan, tetapi juga dalam praktik di lapangan.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas pelaku dugaan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data. Penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik juga diminta segera dihentikan.
Koalisi turut menuntut pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data liputan serta jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bahwa di balik aksi yang disebut kondusif, masih terdapat persoalan serius terkait kebebasan pers. Tanpa jaminan ruang kerja yang aman bagi jurnalis, transparansi publik berisiko tergerus oleh praktik pembatasan informasi.
Koalisi Pers menegaskan, kebebasan pers bukan sekadar prinsip formal, melainkan fondasi utama demokrasi yang tidak boleh dikompromikan dalam situasi apa pun.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





