Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
3 Penyebab Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintahan Adakan Buka Puasa Bersama

3 Penyebab Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintahan Adakan Buka Puasa Bersama


Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Portalborneo.or.id – Buka puasa bersama menjadi tradisi yang kerap dilakukan semua kalangan pada bulan suci Ramadan.

Namun, pada Ramadan 2023/1444 H, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang adanya acara buka puasa bersama.

Kendati demikian, aturan larangan yang dikeluarkan Presiden Jokowi bukan ditujukkan kepada masyarakat, melainkan kepada pejabat dan pegawai pemerintahan.

Alasan Presiden Jokowi melarang adanya acara buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah, karena saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Baca juga  Ely Sorot Siapnya Ketahanan Pangan Kaltim Jelang Pindahnya Ibu Kota Nusantara

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

“Iya betul,” kata Pramono Anung, dikutip dari detikNews, Kamis (23/3/2023).

Dalam arahan itu, Jokowi meminta seluruh pejabat dari kementerian, lembaga hingga pejabat daerah untuk meniadakan acara buka puasa bersama, termasuk pengawai pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga  Andil Besar Kerabat Rendi Solihin, Ponpes Al Farisyah Hasyim Tenggarong Terima Anggaran Rp 4 Miliar

Berikut tiga poin dalam surat arahan Presiden Jokowi:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Baca juga  Rudy-Seno Resmi Mendaftar di KPUD Kaltim, Budi Satrio: Doa Saya Menyertai

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved