Enam Sumber Retribusi Dishub Kukar Bakal Sumbang Rp3,3 Miliar di Tahun 2023

Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kukar Ahmad Junaidi.

Portalborneo.or.id, Tenggarong – Enam jenis retribusi yang dipungut oleh Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Kukar) terbukti menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023.

Enam retribusi tersebut di antaranya retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemakaian kendaraan bermotor.

Kemudian, pelayanan penyediaan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, pelayanan tempat khusus parkir dan retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Kepala Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara, Junaidi mengatakan, pihaknya telah menargetkan capaian retribusi sebesar Rp3,3 Miliar pada tahun ini.

Baca juga  Pemdes Kota Bangun II Lahirkan 50 Petani Milenial

“Dishub Kukar menargetkan pendapatan 2023 sebesar Rp3,3 Miliar. Semoga target ini tercapai dengan lancar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kukar Ahmad Junaidi, Minggu (14/5/2023).

Menurutnya, capaian pendapatan Dinas Perhubunhan Kutai Kartanegara pada triwulan pertama tahun 2023 terus meningkat.

Berdasarkan catatan, pendapatan Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara pada awal tahun mencapai Rp74 juta, Februari Rp163 juta, dan Maret Rp267 juta

Baca juga  40.000 Titik Jalan Poros di Kukar Akan Terang dengan LPJU, Dishub dan OPD Bersinergi

“Alhamdulilah capaian pendapatan pada triwulan I terus meningkat, dilihat dari tren peningkatan sejak Januari,” tuturnya.

Sementara itu, kata Junaidi, Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara memiliki pagu anggaran 2023 sebesar Rp67 Miliar dengan realisasi belanja sebesar Rp 7,3 Miliar atau 10,88 persen.

Rincinya, realisasi belanja berdasarkan program penunjang urusan pemerintahan daerah sebesar 16,80 persen.

Baca juga  Angkasa Harap Pemkot Alokasi Anggaran Perawatan Saluran Drainase

Kemudian, program penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) 1,85 persen dan program pengelolaan pelayaran 1,40 persen.

Sementara untuk realisasi fisik berdasarkan program yakni program penunjang urusan pemerintah 26,80 persen.

Program LLAJ 18,30 persen dan program pengelolaan pelayanan 27,20 persen sesuai dengan Aplikasi e- Pantau.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Int)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved