Pemkab Kukar Buka Posko Aduan THR, Bisa Diakses Sampai H+7 Lebaran

Foto: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dapat diakses oleh para buruh atau pekerja.

Portalborneo.or.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dapat diakses oleh para buruh atau pekerja.

Posko berlokasi di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara yang beralamat di APT Pranoto, Sukarame, Kecamatan Tenggarong.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Eko Budi Santoso, mengatakan, posko aduan hanya menerima dari karyawan ke perusahaan atau sebaliknya.

“Posko dibuka sampai H+7 lebaran. Posko di balai kota itu bicaranya konsultasi berkaitan dengan persoalan-persoalan THR keagamaan,” katanya.

Baca juga  Mengukir Sejarah Baru 40 Event Hebat di Kutai Kartanegara Tahun Ini!

Eko menambahkan, tujuan dibukanya posko agar dapat dimanfaatkan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023.

Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, lanjut Eko, pihaknya juga membuka layanan hotline di nomor WhatsApp – Firman Hidayat 081256255280 dan Hariansyah 08125854379.

Eko menyebut, setiap tahun persoalan THR ini masih sering mencuat, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Oleh karena itu, Pemkab Kukar berinisiatif membuka posko.

Baca juga  Komisi III DPRD Kaltim Soroti Lambatnya Pemasangan Pipa PDAM di Jalur Balikpapan

“Tahun lalu ada 4 kasus. Ini karena perusahaan mengalami kerugian dan tidak bisa membayar THR, pada akhirnya kewajiban itu dicicil,” jelasnya.

Eko mengimbau agar para pekerja di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tak ragu melapor ke tempat yang sudah disediakan atau melalui hotline.

Laporan tersebut bisa dilayangkan apabila tidak mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

“Setelah kami mendapat pengaduan, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” tuturnya.

Baca juga  Cegah Penggunaan Narkoba, Disdamkar Kota Samarinda Gelar Tes Urin

Selain itu, Eko juga mengimbau pelaku usaha untuk memberikan THR secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Int)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved