Portalborneo.or.id, Tenggarong – Gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan dinaikkan menjadi Rp1 juta pada tahun 2023.
Kabar gembira itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto.
Ia membenarkan Pemkab Kukar berencana menaikkan gaji RT. Dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.
“Gaji Rp 1 juta per-RT per bulan, bersumber dari program Rp 50 juta per-RT dan anggaran dana desa Kukar,” ujar Arianto.
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 3.134 Ketua RT yang tersebar di 193 Desa dan 44 Kelurahan.
Sebelumnya, gaji RT di Kukar Rp 500 ribu per bulan. Menurut Pemkab Kukar, nominal tersebut terbilang kecil sebagai honor Ketua RT.
Arianto menjelaskan, tugas Ketua RT cukup berat. Tidak hanya mengurus administrasi bagi warga, tapi juga mengurus lingkungan masyarakatnya.
Kenaikan gaji Rp 1 juta untuk setiap Ketua RT merupakan apresiasi atas kinerja mereka selama ini.
Kenaikan gaji Ketua RT pada 2023 merujuk pada peraturan Putusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Masyarakat Desa.
Melalui peraturan tersebut, bukan hanya Ketua RT yang menerima kenaikan honor, tapi juga sekretaris dan bendahara RT yang akan dibayar rapel mulai Mei 2023.
“Rencananya kenaikan gaji akan dimulai pada pertengahan tahun ini. Terkait itu, Peraturan Bupati sudah kami buat, yakni Peraturan 38/2022,” pungkasnya.
*Caption: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Int)