Akupedia.id, Tenggarong – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial RF (22) diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,38 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.55 WITA di sebuah rumah di Jalan Mulawarman, RT 013, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan kami menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam plastik-plastik kecil dan siap diedarkan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan RF bersama seorang pria lainnya berinisial MF. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,38 gram, dua alat suntik bekas pakai, plastik klip kosong, sebuah dompet merah, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RF mengaku sabu tersebut merupakan titipan seseorang berinisial J. Sebelum diamankan, keduanya disebut telah memecah sabu ke dalam beberapa paket kecil yang rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per paket. Namun, rencana tersebut gagal setelah polisi lebih dulu melakukan penggerebekan.
Petugas sempat melakukan upaya pencarian terhadap pemilik sabu yang disebutkan oleh tersangka. Namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru. Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tutup IPTU Edi Subagyo.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





