Korupsi Sentra UKM Jonggon Jaya Rugikan Negara Rp2 Miliar, Empat Tersangka Ditahan

Keempat tersangka saat digiring menuju mobil tahanan, Kamis (4/12/2025).

Akupedia.id, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong resmi menahan empat orang dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kamis (4/12/2025). Empat tersangka tersebut merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Baca juga  Satpol PP Samarinda Sita Ratusan Botol Miras Tekan Kriminalitas Jelang Pergantian Tahun

Pelaksana Harian Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, mengonfirmasi bahwa para tersangka yaitu ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi dan UKM Kukar; S yang merupakan Komisaris CV Pradah Etam Jaya; EH selaku Project Manager sekaligus beneficial owner dari perusahaan tersebut; serta AMA, Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya yang bertindak sebagai penyedia pekerjaan.

“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, mulai 4 hingga 23 Desember 2025,” jelas Heru.

Baca juga  Pernyataan “Trust The Giant” Nadiem Terungkap di Sidang Kasus Chromebook

Ia menegaskan bahwa penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan, sekaligus mencegah potensi para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Heru juga menyebut penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini berada di atas lima tahun penjara.

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp2.017.834.934. Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan posisi mereka dalam proyek tersebut.

Baca juga  Disdikbud Kukar Rilis Jadwal Resmi Erau 2025, Usung Tema “Menjaga Marwah Peradaban Nusantara”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Kejari Tenggarong menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

(Arf)

Berita Lainnya