Modus Busuk! Polisi Gadungan di Tanah Abang Tuduh Pejalan Kaki Bertransaksi Narkoba untuk Merampas Barang

Sumber: Detiknews

Akupedia.id, Jakarta – Tiga pria berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Palmerah karena menyamar sebagai polisi untuk memeras warga. Mereka menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba sebagai modus operandi untuk merampas uang dan barang berharga.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa para pelaku memilih korban secara acak di jalan. Mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan lencana Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba dan memaksa menyerahkan uang serta barang berharga seperti ponsel.

Baca juga  Kedatangan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ke Samarinda Disambut dengan Kesiapan Satuan Tugas Pengamanan VVIP

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah melakukan patroli pada Senin dini hari. Petugas mencurigai dua pelaku yang sedang memeriksa seorang warga di tepi Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah. Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri, namun AP berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

Pengembangan kasus membawa polisi menangkap DP di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN di kawasan Petamburan. Barang bukti yang disita antara lain pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri.

Baca juga  Guncangan 7,1 SR di Papua Nugini: Pantai Dikosongkan, Tsunami Diantisipas

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan. Dua di antaranya merupakan residivis; AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.

Baca juga  Kementerian Norwegia Kunker di Pemkab Kutai Kartanegara, Ini Respon Samsun

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan.

 

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5961869/polisi-gadungan-di-tanah-abang-ditangkap-rampas-barang-korban-dengan-modus-tuduhan-transaksi-narkoba

Penulis: FebriaDV

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved