Akupedia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Pada 7 Maret 2025, Kejagung memeriksa sembilan saksi, termasuk mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto.
Selain Djoko Siswanto, saksi lain yang diperiksa adalah TRI, Manajer Terminal PT Orbit Terminal Merak, dan DA, Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.
Kasus ini diduga melibatkan kerja sama antara penyelenggara negara dan broker dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah serta produk kilang selama periode 2018-2023. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan pihak terkait lainnya.
Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Kejagung diharapkan dapat menuntaskan penyidikan dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250307165726-12-1206321/kejagung-periksa-eks-dirjen-migas-esdm-di-kasus-korupsi-pertamina
Penulis: FebriaDV