Akupedia.id, Tenggarong – Jajaran Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Teguh Prima Jaya Abadi (PT TJA), Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial R (44) diamankan setelah diduga mengambil ratusan janjang buah sawit tanpa izin dari pihak perusahaan.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Blok D 47/48 Divisi Lestari PT TJA, Desa Rantau Hempang, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.45 Wita.
Terduga pelaku diamankan oleh petugas keamanan perusahaan saat tengah memuat buah sawit ke dalam kendaraan yang digunakannya.
“Terduga pelaku diamankan saat sedang mengambil buah kelapa sawit di area perkebunan oleh petugas keamanan perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
IPTU Herwin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Koordinator Security PT TJA, Pardi, melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan. Sekitar pukul 18.30 Wita, ia melihat sebuah mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam terparkir di sekitar Simpang 4 Blok E46. Ketika kembali melakukan patroli sekitar pukul 23.30 Wita, kendaraan tersebut telah berpindah ke Blok D 47/48 sehingga menimbulkan kecurigaan.
Menindaklanjuti hal itu, Pardi kemudian menghubungi dua petugas keamanan lainnya untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, mereka mendapati R tengah memuat buah kelapa sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) ke dalam bak mobil menggunakan sebuah tojok sawit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT Teguh Prima Jaya Abadi yang ditandai dengan cap huruf dan angka ‘A14’ pada pangkal janjang buah sawit,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati sebanyak 110 janjang buah sawit dengan berat keseluruhan 1.220 kilogram telah dimuat ke dalam kendaraan pelaku. R diketahui tidak memiliki izin dari pihak perusahaan untuk mengambil hasil perkebunan tersebut.
“Menurut keterangan terduga pelaku, buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual,” tambah Herwin.
Akibat peristiwa itu, PT TJA mengalami kerugian sebesar Rp4.205.900, berdasarkan perhitungan berat buah sawit sebanyak 1.220 kilogram dengan harga Rp3.445 per kilogram.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki Carry nomor polisi KT 8685 UG, satu buah tojok sawit, tiga lembar slip penimbangan buah sawit dengan berat total 1.220 kilogram, serta STNK kendaraan yang digunakan pelaku.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kaman. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan proses hukum masih terus berjalan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ara





