Tekan Enter untuk mencari

DP3A Kukar Nilai Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Foto: Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kukar, Farida.

Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan anak dan penyimpangan seksual di daerah.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Pembahasan raperda itu pun mendapat dukungan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

Kepala UPT PPA DP3A Kukar, Farida, menilai keberadaan regulasi tersebut akan memperkuat tugas dan fungsi lembaganya dalam melakukan pencegahan maupun penanganan kasus.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (18/5/2026).

“Pada dasarnya kami sangat senang dengan adanya pansus ini, karena tentu lebih menguatkan kami lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Farida mengatakan, saat ini berbagai kasus penyimpangan seksual masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Karena itu, menurutnya, keberadaan perda nantinya akan menjadi dasar hukum yang memperkuat langkah pencegahan maupun penanganan kasus.

“Raperda ini menguatkan lagi upaya pencegahan dan penanganan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan penyimpangan seksual,” katanya.

Ia menambahkan, raperda tersebut juga dinilai penting dalam mendukung tugas dan fungsi DP3A Kukar, khususnya dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

“Ini sangat penting karena menjadi regulasi untuk melindungi petugas maupun masyarakat yang berkaitan dengan tugas perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

Farida berharap pembahasan raperda dapat terus berlanjut hingga disahkan dan diimplementasikan secara nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan perda nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi petugas, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat secara luas.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini