Tekan Enter untuk mencari

Zero Halinar Harga Mati, Lapas Kelas IIA Tenggarong Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Foto: Pelaksanaan tes urine dan sosialisasi pencegahan narkoba di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Jumat (8/5/2026)

Akupedia.id, Tenggarong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, pungutan liar, hingga praktik penipuan di lingkungan lapas melalui pelaksanaan Apel Ikrar Zero Halinar dan tes urine mendadak, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar seluruh jajaran pemasyarakatan memperkuat integritas dan pengawasan internal.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan tidak boleh lagi ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.

“Walaupun tidak banyak, tapi ada. Mudah-mudahan dengan ikrar ini semua benar-benar melaksanakan,” ujarnya.

Usai apel ikrar, Lapas langsung menggelar tes urine mendadak bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Satresnarkoba Polres Kukar. Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 10 petugas dipilih secara acak untuk menjalani pemeriksaan.

Proses pemeriksaan turut dikawal Satops Patnal guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan valid. Dari hasil pemeriksaan, seluruh sampel dinyatakan negatif narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Hasilnya nihil penyalahgunaan. Ini bukti bahwa ikrar tadi bukan sekadar seremonial. Zero Halinar adalah harga mati,” tegas Wayan.

Ia memastikan tes urine akan dilakukan rutin setiap bulan tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.

Selain tes urine, pihak lapas juga memperketat pengawasan di pintu masuk serta rutin melaksanakan razia kamar hunian.

“Kami ketatkan penjagaan di pintu masuk. Semua tamu diperiksa untuk memastikan barang yang masuk tidak ada yang terlarang,” katanya.

Wayan menegaskan sanksi berat menanti petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat narkoba atau pelanggaran lain. Untuk petugas, sanksi terberat berupa pemecatan bahkan proses pidana.

“Kalau melakukan pelanggaran sedikit pun terkait narkoba atau HP ilegal, tidak segan-segan dipidanakan. Kalau petugas, jelas pecat,” ujarnya.

Sementara bagi warga binaan yang kembali terlibat kasus narkoba atau dinilai tidak menunjukkan perubahan perilaku, dapat dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan untuk pembinaan khusus.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong dihuni sekitar 1.359 warga binaan dengan total 127 petugas. Menurut Wayan, hampir 70 persen penghuni lapas merupakan kasus narkotika.

Karena itu, pihaknya berupaya memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi melalui berbagai kegiatan positif agar warga binaan tidak kembali terjerumus.

“Jangan dibiarkan nganggur atau bengong. Kalau tidak ada kegiatan, pikirannya bisa ke mana-mana. Makanya kami ingin memperbesar wadah pembinaan kemandirian,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memperkuat dukungan terhadap program pembinaan di Lapas Tenggarong.

Selain tes urine, kegiatan juga diisi sosialisasi bahaya narkoba dan pencegahan penipuan yang diikuti 80 perwakilan warga binaan dari setiap kamar hunian. Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada edukasi bahaya akses komunikasi ilegal dan upaya menciptakan lingkungan lapas yang aman serta tertib.

Keterlibatan BNK Kukar dan Satresnarkoba Polres Kukar dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini