Akupedia.id, KUTAI KARTANEGARA – Dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2024, Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat adanya lonjakan signifikan pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 30 kasus dilaporkan pada periode Januari hingga Maret, namun hingga April angka ini melonjak menjadi 53 kasus.
Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah, mengungkapkan bahwa data ini hanya mencakup laporan hingga akhir April, belum termasuk kasus yang terjadi pada bulan Mei. “Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, kasus kekerasan bisa mendekati 60 kasus,” jelas Faridah saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 28 Mei 2024.
Pada bulan April saja, tercatat ada delapan korban baru yang melaporkan kasus mereka, dengan mayoritas berasal dari Kecamatan Muara Kaman. “Sudah ada beberapa kasus yang kami tangani dan kasusnya untuk korban melibatkan anak di bawah umur,” tambahnya.
Faridah juga menyoroti bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sering kali dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Untuk itu, UPT P2TP2A bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar terus menggencarkan sosialisasi pencegahan dan penanganan yang melibatkan pendampingan. “Salah satu sosialisasi adalah larangan kekerasan terhadap anak yang diatur Undang-Undang (UU). Serta menangani kasus dengan Cepat, Akurat, Komprehensif, dan Terintegrasi (Cekat),” terangnya.
Dalam proses penanganan kasus, pihak UPT juga mengedukasi keluarga korban mengenai hukum dan pengetahuan seksual tentang area tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, “Sehingga ketika korban mengalami kekerasan, ia mengetahui dan harus berani menginformasikan kepada keluarga sebagai upaya pencegahan.” jelasnya.
Faridah menambahkan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Polres serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk menekan jumlah kasus tersebut. “Kita di UPT juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga di Kukar untuk tidak takut melapor ke UPT kami.” ujarnya.
Terakhir, Faridah menegaskan bahwa UPT P2TP2A Kukar siap memberikan pendampingan secara hukum maupun psikologi serta menjaga identitas pelapor selama penanganan kasus, untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Dion